Proyek Rehab Kantor RSUD Dinyatakan Batal, Pekerjaan Kembali Berjalan: Siapa yang Perintahkan? -->

Advertisement

Video Karaoke

Proyek Rehab Kantor RSUD Dinyatakan Batal, Pekerjaan Kembali Berjalan: Siapa yang Perintahkan?

14 Agu 2026


Kota Bima, NTB| bimakita.com – Polemik proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima di eks gedung Kantor Wali Kota Bima kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, H. Irwansyah, bersama Direktur RSUD Kota Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Fathurahman, menyatakan proses pengadaan tersebut dibatalkan, aktivitas pekerjaan justru kembali terlihat di lokasi.


Pantauan Bimakita pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan di bagian atap gedung. Sedikitnya tiga pekerja terlihat melakukan pekerjaan pemasangan baja ringan.


Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung setidaknya dalam dua hari terakhir.


Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika proses proyek telah dibatalkan, atas dasar apa pekerjaan kembali berlangsung di lapangan?


Proyek Sebelumnya Dinyatakan Dibatalkan


Sebelumnya, proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima menjadi sorotan setelah proses pengadaan mengalami persoalan.


Paket pekerjaan yang semula memiliki pagu sekitar Rp945 juta sebelumnya diproses melalui mekanisme tender. Setelah proses tersebut mengalami kegagalan, muncul paket dengan nilai sekitar Rp390 juta yang kemudian dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.


Perubahan tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Bima karena berkaitan dengan kesesuaian antara dokumen penganggaran dan dokumen perencanaan pengadaan.


Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima, Kepala LPBJ dan PPK memberikan penjelasan mengenai kronologi perubahan tersebut.


Belakangan, LPBJ menyatakan proses pemilihan penyedia dibatalkan setelah ditemukan persoalan prosedural, khususnya ketidaksesuaian dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Baca juga : 


Dengan adanya keputusan tersebut, publik tentu memiliki alasan untuk menganggap bahwa aktivitas pekerjaan di lokasi semestinya ikut berhenti atau setidaknya menunggu kejelasan mengenai dasar hukum dan status pekerjaan.


Namun, pantauan terbaru justru menunjukkan adanya aktivitas konstruksi.

Siapa yang Mengerjakan?

Persoalan berikutnya adalah siapa yang kini mengerjakan pekerjaan tersebut.


Informasi yang dihimpun di lapangan belum memberikan kepastian apakah pekerjaan pemasangan baja ringan merupakan kelanjutan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh CV Mitra Juang Utama, atau terdapat penyedia maupun mekanisme pekerjaan baru.


Tidak adanya informasi yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pekerjaan tersebut membuat status pekerjaan semakin sulit dipastikan.


Apalagi, proyek ini sebelumnya telah menjadi perhatian serius DPRD Kota Bima dan masuk dalam pembahasan rapat kerja Komisi I.


Jika pekerjaan memang merupakan kelanjutan dari paket yang telah dibatalkan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan dasar administrasinya. Sebaliknya, jika merupakan pekerjaan baru, pemerintah juga perlu menjelaskan sumber anggaran, mekanisme pengadaan, penyedia, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.


Pertanyaan untuk PPK dan LPBJ


Munculnya kembali aktivitas pekerjaan membuat konsistensi keterangan pejabat terkait menjadi sorotan.


PPK sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan direalisasikan karena kebutuhan rehabilitasi atap dinilai mendesak. Sementara LPBJ menyatakan proses pemilihan penyedia dibatalkan karena terdapat cacat prosedur.


Kini, setelah pekerjaan kembali terlihat di lokasi, pertanyaan publik menjadi lebih spesifik:


Apakah yang dibatalkan hanya proses pemilihan penyedia, sementara pekerjaan masih memiliki dasar pelaksanaan lain? Ataukah pekerjaan tersebut tetap berjalan meskipun proses pengadaannya telah dibatalkan?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena menyangkut penggunaan APBD dan pekerjaan konstruksi pada aset pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Kota Bima dr. Fathurahman selaku PPK dan Kepala LPBJ Kota Bima H. Irwansyah belum berhasil dikonfirmasi mengenai status pekerjaan yang kembali berlangsung tersebut.


Publik membutuhkan jawaban sederhana tetapi fundamental: status proyek ini sebenarnya apa?


Jika benar telah dibatalkan, siapa yang memberikan perintah untuk melanjutkan pekerjaan? Dari mana sumber anggarannya? Siapa penyedianya? Dan dokumen apa yang menjadi dasar pekerjaan?


Sebaliknya, jika pembatalan hanya menyangkut hasil proses pemilihan penyedia dan bukan penghentian pekerjaan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka konsekuensi dan mekanisme hukum dari keputusan tersebut.


Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar soal proyek senilai ratusan juta rupiah. Yang kini dipertaruhkan adalah kepastian prosedur, akuntabilitas penggunaan uang daerah, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan tata kelola pengadaan barang dan jasa.


Bimakita akan terus menelusuri status pekerjaan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. (Red)