Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima yang saat ini dikerjakan oleh CV. Mitra Juang Utama memasuki babak baru. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima (28/7), H. Irwansyah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, memaparkan secara rinci kronologi proses pengadaan hingga akhirnya diputuskan untuk dibatalkan karena ditemukan cacat prosedur.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, Kepala LPBJ membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemangkasan anggaran proyek dari Rp945 juta menjadi Rp398 juta.
Jadi tidak benar kalau LPBJ melakukan pemangkasan anggaran seperti yang beredar di media, karena bukan kewenangan kami," tegasnya.
Ia menjelaskan, paket rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima pada awalnya dilelang dengan pagu anggaran sekitar Rp950 juta. Namun proses tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan kepemilikan mobil crane 6 ton.
Kepala LPBJ mengaku mempertanyakan alasan teknis munculnya syarat tersebut, mengingat pekerjaan hanya dilakukan pada bangunan satu lantai. Ia bahkan meminta Pokja meminta pendapat APIP dan tenaga teknis dari Dinas PUPR.
Menurutnya, apabila persyaratan tidak memiliki dasar teknis yang kuat, hal itu justru berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa karena mempersempit kompetisi peserta tender.
Dalam rapat tersebut, Kepala LPBJ juga mengungkapkan bahwa di tengah proses berjalan muncul pembahasan terkait efisiensi anggaran. Berdasarkan komunikasi dengan Kepala BPKAD, terdapat asumsi bahwa pekerjaan yang belum sempat dilelang kemungkinan dihentikan pada perubahan anggaran, salah satunya Pekerjaan Renovasi Kantor Manajemen RSUD.
Namun, karena urgensi dan pentingnya pekerjaan, dalam perkembangannya PPK kembali mendelegasikan pekerjaan kepada LPBJ dengan nilai pagu yang telah berubah. Berdasarkan penjelasan PPK, kebutuhan mendesak hanya rehabilitasi atap gedung yang mengalami kebocoran dengan estimasi anggaran sekitar Rp398 juta.
Baca juga :
Menanggapi sorotan DPRD mengenai dugaan pemecahan paket, Kepala LPBJ membantah perubahan tersebut dilakukan untuk mengubah metode pengadaan dari tender menjadi pengadaan langsung.
Menurutnya, perubahan terjadi karena jenis pekerjaan dan kebutuhan yang sudah berbeda.
Setelah pagu berubah menjadi sekitar Rp400 juta, kewenangan pekerjaan tidak lagi berada di LPBJ, tetapi menjadi kewenangan penuh PPK RSUD karena masuk kategori pengadaan langsung," jelasnya.
Meski demikian, LPBJ mengakui adanya kekeliruan administrasi. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih mencantumkan pagu sekitar Rp950 juta, sedangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah diubah.
Perbedaan tersebut, menurut LPBJ, menjadi dasar ditemukannya cacat prosedur.
Sebagai tindak lanjut, Kepala LPBJ menerbitkan surat kepada PPK RSUD Kota Bima yang menyatakan membatalkan hasil proses pemilihan pengadaan rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan RUP tidak sesuai dengan DPA sehingga menyebabkan perubahan metode pengadaan dari tender menjadi pengadaan langsung. LPBJ juga memerintahkan PPK untuk melakukan pembatalan proses pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kepada Komisi I DPRD, Kepala LPBJ menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas proses pengadaan.
Surat ini sebagai bukti bahwa LPBJ Kota Bima tidak menginginkan adanya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dalam rapat itu, Kepala LPBJ juga menanggapi isu mengenai dugaan afiliasi dengan penyedia jasa, CV Mitra Juang Utama. Ia membantah memiliki hubungan yang memengaruhi proses pengadaan.
Ia mengakui perusahaan tersebut pernah menggunakan lahannya sebagai alamat administrasi perusahaan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala LPBJ. Namun, menurutnya, perusahaan tersebut telah lama berpindah alamat sehingga tidak lagi berkaitan dengan dirinya.
Komisi I DPRD Kota Bima menyatakan akan terus mendalami seluruh rangkaian proses tersebut, termasuk perubahan RUP, penggunaan anggaran, pembatalan proses pengadaan, serta alasan perubahan metode dari tender menjadi pengadaan langsung, untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)


