Tambang Pasir Hodo di Pekat Jadi Sorotan, Warga Khawatir Ekosistem dan Jalan Lintas Calabai Rusak -->

Advertisement

Video Karaoke

Tambang Pasir Hodo di Pekat Jadi Sorotan, Warga Khawatir Ekosistem dan Jalan Lintas Calabai Rusak

13 Agu 2026

Foto Aktivitas pertambangan pasir secar di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB. (Sumber foto : topikbidom)


Dompu, NTB | bimakita.com — Aktivitas tambang pasir di wilayah Hodo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai mendapat sorotan masyarakat. Warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan ekosistem, degradasi kawasan pantai, hingga mengganggu kondisi jalan utama lintas Calabai.


Kekhawatiran itu disampaikan Mastam, SH, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pekat, saat mendatangi Media Bimakita, Minggu (9/8/2026).


Menurut Mastam, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas pertambangan, melainkan dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila kegiatan eksploitasi material pasir tidak dikendalikan sesuai ketentuan.


Ia menyebut aktivitas pengambilan pasir dikhawatirkan dapat mempercepat erosi sungai maupun kawasan sekitar, yang pada kondisi tertentu berpotensi menyebabkan material lumpur terbawa ke badan jalan.


Keberadaan tambang pasir di Hodo menjadi ancaman kerusakan lingkungan. Terutama akan terjadi erosi sungai yang menyebabkan pengikisan dan tumpahan lumpur ke badan jalan raya lintas Calabai hingga mengganggu lalu lintas pengguna jalan,” ujarnya.

 


Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas usaha, tetapi juga memastikan kesesuaian lokasi, metode penambangan, dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan terhadap ekosistem dan infrastruktur publik.


Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu maupun DLH Provinsi NTB perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.


Harus ditinjau secara menyeluruh oleh berbagai pihak pemangku kebijakan, baik DLH Kabupaten Dompu maupun DLH Provinsi NTB sebagai pihak yang berkompeten untuk menganalisa berbagai dampak nyata di lapangan,” katanya.


Sementara itu, pemilik CV Ncuhi Doro Tambora, H. Ali Jaharudin, saat dikonfirmasi di lokasi tambang, Senin (10/8/2026), membantah adanya persoalan terkait legalitas usaha.


Ia menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah melalui proses pengurusan perizinan dan dirinya mengaku menjalankan usaha dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.


Saya memiliki izin. Saya menjalankan usaha ini sudah cukup lama di berbagai tempat dan sebagai warga negara yang taat aturan akan lebih mengedepankan asas hukum sebagai dasar pijakan untuk menjalankan setiap usaha,” jelas Ali.


Menurutnya, usaha pertambangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas sehingga pengelola tidak bisa menjalankan kegiatan secara sembarangan.


Apalagi ini usaha tambang yang konsekuensi hukumnya sudah jelas berlaku hukum sebab akibat,” lanjutnya.


Ali juga menyampaikan bahwa keberadaan perusahaannya tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi kepada masyarakat dan daerah.


Ia mengaku pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pihaknya turut memberikan bantuan kepada sejumlah pihak untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat.


Selain persoalan izin, tentu saja kontribusi untuk daerah selalu saya utamakan sebagai bentuk kontribusi riil untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Di bulan Agustus ini saya telah memberikan sumbangan ke berbagai pihak untuk berperan aktif menunjang terselenggaranya kegiatan HUT RI,” ujarnya.


Di tengah adanya klaim warga mengenai potensi kerusakan lingkungan dan pernyataan pengusaha bahwa kegiatan telah mengantongi izin, terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.


Di antaranya, dokumen perizinan pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, batas area tambang, metode dan volume pengambilan pasir, hingga rencana pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.


Hal tersebut penting karena keberadaan izin usaha tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan mengendalikan dampak terhadap lingkungan maupun fasilitas umum.


Apalagi lokasi tambang disebut berada di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan aliran sungai, kawasan pantai dan akses jalan utama lintas Calabai. Jika benar terdapat material lumpur atau sedimentasi yang masuk ke badan jalan, maka perlu dipastikan sumber dan mekanisme terjadinya melalui pemeriksaan teknis di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu dan DLH Provinsi NTB belum berhasil dikonfirmasi mengenai status perizinan, dokumen lingkungan serta hasil pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir di Hodo.


Bimakita masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tambang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan. (Red)