Mataram||bimakita.com — Pengelolaan anggaran proyek pemerintah di Kabupaten Bima kembali mendapat sorotan. Lembaga KPK-PD mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Polda NTB turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp1,3 miliar serta pengadaan mobil bor senilai sekitar Rp4 miliar.
![]() |
| Perwakilan KPK-PD berorasi di depan Kejaksaan Tinggi NTB |
KPK-PD menilai besarnya anggaran publik yang digelontorkan tidak boleh hanya berakhir pada laporan administrasi. Aparat penegak hukum diminta membedah dokumen sekaligus mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang menjadi sorotan lembaganya sekaligus mencegah munculnya spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurut Adam, transparansi menjadi mutlak karena proyek pemerintah dibiayai menggunakan uang publik. Karena itu, kesesuaian antara perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga hingga realisasi fisik harus dapat diuji secara terbuka.
KPK-PD Minta Proyek SMP 4 Palibelo Dibedah
Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi SMP 4 Palibelo dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
KPK-PD mendesak aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan Kepala SMP 4 Palibelo Muhdar, S.Pd., pihak panitia pelaksana yang disebut bernama Linto, serta pihak kontraktor atau penyedia yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Namun KPK-PD meminta pemeriksaan tidak berhenti sebatas meminta klarifikasi.
Dokumen perencanaan dan penganggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, spesifikasi material, volume pekerjaan, mekanisme pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban dinilai perlu diperiksa dan kemudian dicocokkan langsung dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah nilai uang yang dibayarkan negara benar-benar sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang diterima.
SMP 6 Satap Monta Ikut Disorot
KPK-PD juga meminta Kepala SMP 6 Satap Monta, Nurdiayanti, S.Pd., beserta bendahara dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran revitalisasi sekolah yang turut menjadi perhatian lembaga tersebut.
Menurut KPK-PD, keterbukaan dokumen menjadi penting karena proyek revitalisasi sekolah seharusnya bermuara pada peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran.
Aparat penegak hukum, kata Adam, perlu memastikan apakah pekerjaan yang dilaporkan benar-benar sama dengan kondisi faktual, termasuk kualitas material, volume dan nilai pekerjaan.
Mobil Bor Rp4 Miliar, KPK-PD: Telusuri dari Harga hingga Penyedia
Sorotan KPK-PD tidak berhenti pada proyek sekolah.
Pengadaan mobil bor senilai sekitar Rp4 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima juga diminta untuk diperiksa secara serius.
KPK-PD mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima turut dimintai keterangan guna menjelaskan proses perencanaan dan pengadaan barang tersebut.
Menurut Adam, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu sampai hilir: mulai kebutuhan dan perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, harga perkiraan, mekanisme pemilihan penyedia, harga pembelian, kondisi barang yang diterima pemerintah hingga pemanfaatannya setelah pengadaan.
Harga barang juga dinilai penting dibandingkan dengan spesifikasi dan kondisi aktual barang untuk memastikan pemerintah daerah memperoleh barang yang benar-benar sesuai dengan nilai uang yang telah dikeluarkan.
Dengan nilai mencapai miliaran rupiah, KPK-PD menilai publik berhak mengetahui secara terang apa yang dibeli, bagaimana spesifikasinya, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah barang tersebut sesuai dengan dokumen kontrak.
“Jangan Hanya Periksa Berkas, Turun ke Lapangan”
Adam menegaskan desakan tersebut bukan vonis bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan justru dinilai menjadi jalan untuk membuktikan apakah seluruh proses berjalan sesuai ketentuan atau sebaliknya terdapat penyimpangan.
“Kami mendesak Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait. Proyek revitalisasi senilai Rp1,3 miliar dan pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar harus dibuka secara transparan. Periksa dokumennya, cek fakta lapangannya, dan telusuri proses pengadaannya. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, jangan ragu untuk menindak sesuai hukum,” tegas M. Adam Ikbal.
KPK-PD menekankan pemeriksaan tidak boleh terjebak pada kelengkapan administratif semata. Sebab dokumen yang lengkap belum dengan sendirinya menjawab apakah barang dan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan kontrak.
Karena itu, KPK-PD meminta dilakukan pemeriksaan silang antara RAB, kontrak, spesifikasi, harga satuan, volume pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik serta manfaat barang atau bangunan yang dibiayai negara.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis dan perhitungan oleh pihak yang memiliki kompetensi juga dinilai penting untuk menguji kualitas dan kewajaran pekerjaan maupun pengadaan.
Uang Publik Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Sorotan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.
KPK-PD berpandangan, aparat penegak hukum mempunyai ruang untuk menindaklanjuti informasi masyarakat secara objektif berdasarkan bukti. Pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk mencari kemungkinan pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pihak-pihak yang pekerjaannya memang telah sesuai ketentuan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup Adam.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut KPK-PD dalam desakan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari kepala sekolah, panitia pelaksana, penyedia/kontraktor, Dinas PUPR Kabupaten Bima maupun instansi terkait diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Desakan KPK-PD kini menempatkan persoalan tersebut di ruang publik. Pertanyaan utamanya sederhana tetapi penting: apakah miliaran rupiah uang negara tersebut benar-benar telah menghasilkan pekerjaan dan barang dengan kualitas, spesifikasi dan nilai yang sepadan?
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Dokumen harus dibuka, barang diperiksa, pekerjaan diukur, dan fakta lapangan diuji.
