Proyek Molor, Pemkot Klaim Semua Sesuai Aturan, DPRD Masih Menunggu Jawaban Langsung -->

Advertisement

Video Karaoke

Proyek Molor, Pemkot Klaim Semua Sesuai Aturan, DPRD Masih Menunggu Jawaban Langsung

4 Jul 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Setelah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian DPRD Kota Bima terkait molornya pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,12 miliar, Pemerintah Kota Bima akhirnya memberikan penjelasan resmi. Melalui siaran pers yang diterbitkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, pemerintah menegaskan bahwa penambahan waktu pelaksanaan proyek dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berbagai pemberitaan mengenai belum rampungnya proyek hingga batas akhir kontrak pada 26 Juni 2026, serta munculnya pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian adendum perpanjangan waktu.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA, mengatakan keputusan penambahan waktu tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi teknis dan administrasi yang melibatkan sejumlah pihak.


Menurutnya, evaluasi dilakukan bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat, serta tim monitoring dan evaluasi pendamping proyek strategis dari Kejaksaan Tinggi NTB.


Penambahan waktu pelaksanaan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," ujar dr. Fathurrahman dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (3/7/2026).

 

Foto : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA


Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan. Salah satunya adalah perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang mengharuskan penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan.


Selain itu, cuaca ekstrem juga disebut menjadi faktor utama penghambat pekerjaan. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima, selama Oktober 2025 hingga April 2026 tercatat 101 hari hujan yang berdampak terhadap aktivitas konstruksi.


Pemerintah juga menyebut akses menuju lokasi proyek pada awal pelaksanaan belum sepenuhnya tersedia karena masih terdapat material sisa pembangunan gedung utama RSUD. Mobilisasi material dan alat berat juga diklaim mengalami kendala akibat penggunaan jalur yang bersamaan dengan pekerjaan konstruksi lain di kawasan rumah sakit.


Faktor lainnya adalah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha yang menyebabkan aktivitas konstruksi sempat terhenti. Di samping itu, kondisi ekonomi global yang berdampak pada biaya logistik dan operasional turut disebut memengaruhi progres pekerjaan.


Seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penambahan waktu pelaksanaan. Tujuannya bukan untuk mengurangi kualitas pekerjaan, tetapi memastikan pembangunan gedung rawat inap dapat diselesaikan secara optimal sesuai spesifikasi teknis," kata dr. Fathurrahman.

 

Baca juga :


Pemerintah Kota Bima menegaskan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD tetap berada dalam pengawasan ketat hingga selesai. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp35,12 miliar dan menjadi bagian dari peningkatan layanan RSUD Kota Bima, khususnya untuk mendukung pelayanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi).


Meski demikian, penjelasan resmi pemerintah tersebut belum menjawab secara rinci sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD Kota Bima, antara lain mengenai durasi penambahan waktu yang diberikan, besaran progres fisik saat kontrak berakhir, serta apakah terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diterapkan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.


Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bima telah menjadwalkan rapat kerja untuk meminta klarifikasi terkait molornya proyek tersebut. Namun agenda itu batal terlaksana karena PPK berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar daerah. DPRD memastikan rapat akan dijadwalkan kembali guna memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. (Red)