Bima, NTB | bimakita.com – Setelah sebelumnya mencuat laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang guru PPPK Paruh Waktu di SMPN 2 Monta, Amirudin yang disebut sebagai terduga pelaku akhirnya memberikan klarifikasi kepada Bimakita. Ia membantah seluruh tuduhan melakukan pemukulan terhadap guru bernama Masita dan menegaskan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Amirudin mengatakan, laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polres Bima karena dirinya merasa dirugikan atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Menurut Amirudin, kronologi kejadian berbeda dengan informasi yang beredar. Ia menjelaskan, saat itu dirinya sedang berada di rumah Maemunah yang berada di depan SMPN 2 Monta ketika mendapat informasi dari Nur bahwa anaknya, Feri, terlibat keributan di dalam sekolah.
Saya langsung masuk ke sekolah mencari Feri, tetapi saat itu dia sudah melarikan diri. Setelah itu saya kembali ke rumah Maemunah," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, lanjut Amirudin, Feri kembali datang ke sekolah dengan membawa kapak atau ponggo. Namun, benda tersebut langsung diamankan oleh pihak guru sehingga tidak sempat digunakan.
Dalam situasi tersebut, Amirudin mengaku Masita kemudian menghampirinya dan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina dirinya.
Dia mengatakan kepada saya 'anak anj*ng, binatang, dan set*n kamu'. Kemudian dia menuduh anak saya melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa asal Desa Sondo. Padahal yang berkelahi saat itu adalah temannya Feri, bukan Feri," ungkap Amirudin sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya.
Baca juga :
Merasa dihina dan dipermalukan di hadapan banyak orang, Amirudin mengaku keberatan dan akhirnya melaporkan Masita ke SPKT Polres Bima atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membantah melakukan pemukulan, Amirudin juga menyatakan bahwa saat proses mediasi di Polsek Monta, guru-guru yang berada di lokasi serta kepala sekolah disebut menerangkan bahwa tidak melihat adanya tindakan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Amirudin juga menduga mencuatnya kasus tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa Waro. Ia mengaku namanya sengaja disudutkan oleh pihak-pihak tertentu.
Saya menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baik saya karena saya akan maju dalam bursa Pemilihan Kepala Desa Waro," katanya.
Kasus ini kini berkembang menjadi dua laporan yang saling berkaitan. Di satu sisi, Masita melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya. Di sisi lain, Amirudin melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan yang menurutnya telah merugikan kehormatan dirinya.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Proses hukum yang transparan dan profesional dinilai menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. (Red)

