Kota Bima, NTB | bimakita.com – Proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp35 miliar yang dikerjakan PT Citra Putera Laterang dipastikan tidak selesai sesuai batas akhir kontrak pada 26 Juni 2026. Hingga beberapa hari setelah kontrak berakhir, pekerjaan masih berlangsung di lapangan. Di tengah molornya proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, belum memberikan penjelasan kepada publik, sementara DPRD Kota Bima mempertanyakan penyebab keterlambatan dan kemungkinan adanya perpanjangan waktu pekerjaan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan progres fisik proyek masih jauh dari rampung. Pekerjaan plesteran dinding masih berlangsung, rangka plafon baru terpasang di sejumlah ruangan, sedangkan pengecatan dan berbagai pekerjaan interior maupun utilitas belum diselesaikan. Kondisi itu menunjukkan target penyelesaian sesuai kontrak tidak tercapai.
Proyek yang dibiayai APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai Rp35 miliar dan dilaksanakan dengan skema multi-years contract selama 245 hari kalender sejak Oktober 2025 hingga 26 Juni 2026.
Dilansir dari jangka Bima, hingga berita ini dirilis, dr. Fathurrahman belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai penyebab keterlambatan proyek, progres riil pekerjaan, besaran keterlambatan, potensi denda, maupun kepastian apakah pemerintah telah menerbitkan adendum perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana.
Belum adanya penjelasan resmi juga datang dari Inspektorat Kota Bima selaku aparat pengawas internal pemerintah. Publik belum memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan terhadap proyek tersebut maupun dasar hukum apabila benar terdapat perpanjangan masa kontrak.
Kondisi tersebut menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan atau Dae Pawan. Menurutnya, sikap PPK yang belum memberikan penjelasan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apa alasan PPK memilih bersembunyi dari ruang publik dan menolak menjelaskan mandeknya proyek strategis ini kepada rakyat? Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan di balik dinding ruang rawat inap RSUD?" tegas Dae Pawan kepada JangkaBima.com, Rabu (1/7/2026).
![]() |
| Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan / Dae Pawan. |
Dae Pawan menilai masyarakat berhak mengetahui penyebab proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut gagal memenuhi target waktu. Ia meminta penjelasan mengenai letak kendala, evaluasi pengawasan oleh PPK, hingga tanggung jawab kontraktor pelaksana terhadap keterlambatan pekerjaan.
Politisi DPRD Kota Bima itu juga mempertanyakan legalitas apabila pemerintah memberikan adendum perpanjangan waktu. Menurutnya, proyek berstatus multi-years contract tidak dapat diperpanjang tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan keterlambatan proyek, termasuk apabila terdapat usulan adendum, berita acara pemeriksaan lapangan, justifikasi teknis, persetujuan pejabat berwenang, serta dokumen pendukung lainnya agar dapat diketahui publik.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan masa pelaksanaan kontrak pada proyek tahun jamak harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Setiap perubahan juga harus melalui mekanisme persetujuan sesuai kewenangan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak maupun regulasi yang berlaku.
Molornya pembangunan ruang rawat inap ini juga berpotensi menghambat optimalisasi layanan RSUD Kota Bima. Sebab, gedung utama rumah sakit yang dibangun menggunakan dana APBN sekitar Rp130 miliar telah rampung sejak akhir 2025, sementara fasilitas ruang rawat inap sebagai penunjang utama hingga kini belum dapat difungsikan secara maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, pihak kontraktor PT Citra Putera Laterang, maupun Inspektorat Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan media terkait keterlambatan proyek tersebut.(Red)


