Fraksi Golkar Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025 Bupati Bima, Soroti Gaji PPPK hingga Turunnya Indeks Antikorupsi -->

Advertisement

Video Karaoke

Fraksi Golkar Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025 Bupati Bima, Soroti Gaji PPPK hingga Turunnya Indeks Antikorupsi

1 Jul 2026

Kabupaten Bima||bimakita.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bima secara tegas menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. 


Ibnu Hajar, SH, Ketua Fraksi Partai Golkar, saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Penolakan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2026) setelah fraksi menilai masih banyak persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan, birokrasi, hingga pelaksanaan program pembangunan yang belum mampu dipertanggungjawabkan secara substantif.

Dalam pandangan umum fraksi, Golkar menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak cukup diukur dari tersusunnya laporan keuangan, tetapi juga harus mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran, kepastian pelayanan publik, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun berdasarkan berbagai fakta dan evaluasi yang kami sampaikan, Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun Anggaran 2025 serta meminta LHP BPK Tahun Anggaran 2025 diberikan kepada seluruh anggota DPRD," tegas fraksi dalam pandangan umumnya.

Gaji PPPK Belum Dibayar, Dinilai Bukti Gagalnya Perencanaan Fiskal

Sorotan paling keras diarahkan pada keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Menurut Fraksi Golkar, persoalan tersebut bukan sekadar hambatan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal pemerintah daerah.

"Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi merupakan kegagalan perencanaan dan lemahnya manajemen keuangan daerah. Rekrutmen ASN harus didukung proyeksi fiskal yang realistis, bukan sekadar kebijakan tanpa kemampuan pembiayaan yang memadai," ujar Fraksi Golkar.

Golkar mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah menyetujui alokasi sekitar Rp63 miliar untuk pembayaran gaji PPPK PW berdasarkan proyeksi fiskal yang disampaikan pemerintah daerah. Namun hingga memasuki bulan ketujuh sejak pengangkatan, sebagian PPPK baru menerima gaji dua bulan, bahkan sebagian lainnya—terutama tenaga pendidik non-TPU—belum menerima pembayaran sama sekali.

Fraksi juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD telah berulang kali memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun pemerintah terus beralasan bahwa keterlambatan disebabkan persoalan administrasi.

"Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang terbuka, jujur, dan komprehensif kepada DPRD maupun publik agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK serta mengganggu pelayanan publik dan stabilitas daerah," tegasnya.

PAD Dinilai Belum Mampu Perkuat Fiskal Daerah

Fraksi Golkar juga menilai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima belum mencerminkan kemandirian fiskal.

Meski realisasi PAD tahun 2025 mencapai Rp191,8 miliar atau 87,13 persen dari target Rp220,1 miliar, kontribusinya terhadap total pendapatan daerah hanya sekitar 10,16 persen.

"Persoalan utama bukan tercapai atau tidaknya target PAD, melainkan masih rendahnya kemampuan pemerintah daerah menggali potensi pendapatan yang sesungguhnya. Target yang tercapai akan kehilangan makna apabila kontribusinya terhadap APBD tetap kecil dan belum mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat," kata Fraksi Golkar.

Golkar mendorong reformasi menyeluruh melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, perluasan basis pajak, serta pengembangan sumber-sumber ekonomi baru.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Jadi Sorotan

Fraksi juga menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan mobil bor senilai Rp3,9 miliar yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Menurut Golkar, kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus menuntut penyedia mengganti seluruh barang yang tidak sesuai spesifikasi maupun yang menggunakan komponen rekondisi serta memulihkan setiap potensi kerugian keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fraksi Golkar.

Selain itu, Golkar meminta evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa agar seluruh proyek APBD benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan value for money.

Sorotan serupa juga diarahkan pada pengadaan ekskavator PS-210 senilai Rp2,4 miliar yang diduga mengalami mark up harga serta belum jelas keberadaan fisiknya.

"Pengadaan barang yang dibiayai APBD harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga melalui keberadaan fisik barang, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan manfaatnya bagi masyarakat," ujar fraksi.

Jalan Sanggar Cepat Rusak Dinilai Bukti Buruknya Perencanaan

Kerusakan dini jalan di Kecamatan Sanggar juga masuk dalam catatan kritis Fraksi Golkar.

Menurut mereka, aspal yang cepat terkelupas menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan teknis, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

"Belanja infrastruktur tidak memberikan nilai manfaat bagi masyarakat dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran apabila kualitas pembangunan tidak dijaga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan," katanya.

Golkar meminta pemerintah memperbaiki sistem perencanaan infrastruktur, memperkuat pengawasan, menerapkan quality assurance dan quality control secara independen, serta mengevaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi secara berkelanjutan.

Insentif Dokter Spesialis Belum Dibayar

Fraksi juga menyoroti belum dibayarkannya insentif dokter spesialis di Kabupaten Bima.

Menurut Golkar, persoalan tersebut terjadi karena pemerintah daerah terlambat membentuk regulasi sebagai dasar hukum pembayaran.

"Keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis menunjukkan adanya kelalaian dalam pembentukan regulasi, padahal kebutuhan pelayanan kesehatan bersifat mendesak dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif," tegas fraksi.

Golkar mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Bupati agar pembayaran insentif tenaga kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Reformasi Birokrasi Terburuk di NTB

Dalam bidang tata kelola pemerintahan, Fraksi Golkar mengungkap hasil evaluasi Kementerian PAN-RB yang menempatkan Kabupaten Bima di peringkat ke-11 dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam indeks reformasi birokrasi tahun 2025.

"Ketika tata kelola birokrasi buruk, dampaknya akan dirasakan pada seluruh sektor pemerintahan, mulai dari lambatnya pelayanan publik, lemahnya pengelolaan keuangan daerah, hingga rendahnya efektivitas program pembangunan," kata fraksi.

Golkar meminta hasil evaluasi tersebut dijadikan dasar melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh, termasuk penguatan sistem merit, budaya kerja berbasis kinerja, dan evaluasi berkala terhadap seluruh kepala perangkat daerah.

Nilai MCP Turun, Kabupaten Bima Masuk Zona Merah

Golkar juga mengkritik penurunan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari 83,89 persen pada 2024 menjadi 70,55 persen pada 2025, yang menyebabkan Kabupaten Bima turun dari zona hijau ke zona merah dalam indikator pencegahan korupsi.

"Penurunan MCP bukan hanya berdampak terhadap citra pemerintah daerah, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Fraksi Golkar.

Fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan area intervensi MCP, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan perangkat daerah, serta menjadikan capaian MCP sebagai indikator utama penilaian kinerja kepala perangkat daerah.

Dengan sederet catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 belum mampu menjawab berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan pemerintahan. Karena itu, fraksi menyatakan menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.