Kota Bima – Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kota Bima yang sedianya mengklarifikasi molornya proyek pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima senilai Rp35 miliar gagal digelar, Jumat (3/7/2026). Penyebabnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dr. Fathurrahman, tidak menghadiri undangan DPRD dengan alasan sedang berada di luar daerah. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, H. Ahmad, juga tidak hadir dalam agenda tersebut.
Kegagalan rapat kerja itu memperpanjang belum terjawabnya berbagai pertanyaan terkait keterlambatan proyek strategis daerah yang hingga kini belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir pada 26 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, mengatakan Komisi I sebelumnya telah menjadwalkan rapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.
Alasannya PPK proyek masih luar daerah. Harusnya jauh hari ada informasi awal," kata Alvian.
![]() |
| Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan |
Menurutnya, rapat tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum resmi untuk meminta penjelasan langsung dari PPK mengenai penyebab proyek bernilai Rp35 miliar itu gagal diselesaikan sesuai jadwal kontrak.
Komisi I DPRD juga berencana meminta penjelasan mengenai progres riil pekerjaan, dasar hukum pemberian adendum apabila memang telah diterbitkan, hingga mekanisme penerapan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Namun seluruh agenda tersebut urung dibahas karena pihak yang dimintai klarifikasi tidak hadir.
Baca juga :
Tidak hadirnya PPK dalam rapat kerja tersebut menjadi sorotan, mengingat sebelumnya yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait molornya proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan proyek, persentase progres pekerjaan, status adendum perpanjangan waktu, serta apakah kontraktor dikenakan sanksi denda akibat tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Komisi I DPRD memastikan rapat kerja akan dijadwalkan ulang. DPRD menegaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek harus hadir memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima dikerjakan dengan skema multi-years contract sejak Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp35 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bima. Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 26 Juni 2026. Namun hingga kini, progres pembangunan masih berlangsung.
Molornya proyek tersebut menjadi perhatian karena ruang rawat inap merupakan fasilitas pendukung utama gedung RSUD Kota Bima yang lebih dahulu rampung melalui proyek prioritas nasional. Sementara itu, Pemerintah Kota Bima sebelumnya menargetkan fasilitas tersebut dapat diresmikan pada Agustus 2026.
Dengan gagalnya rapat kerja hari ini, DPRD belum memperoleh jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari alasan keterlambatan proyek, dasar pemberian adendum apabila ada, hingga kepastian penerapan sanksi sesuai ketentuan kontrak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PPK maupun Dinas Kesehatan Kota Bima terkait ketidakhadiran mereka dalam rapat kerja tersebut. (Red)

