Tak Ada Seleksi Ulang! Ini Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu -->

Advertisement

Video Karaoke

Tak Ada Seleksi Ulang! Ini Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

29 Jun 2026

Jakarta | bimakita.com – Kabar yang dinanti jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa proses alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh tidak akan melalui seleksi ulang.



Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya merupakan skema transisi sebelum diangkat menjadi PPPK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah.

Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK Paruh Waktu ke PPPK," tegas Suharmen.


Menurutnya, pemerintah telah menerima berbagai aspirasi terkait kondisi PPPK Paruh Waktu, terutama mengenai besaran gaji yang masih beragam di setiap daerah. Bahkan, terdapat PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan, sementara di daerah lain ada yang memperoleh lebih dari Rp1 juta.


Suharmen menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah, sehingga sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.


Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa secara bertahap PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penyetaraan hak hingga berstatus PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi kembali.


Senada dengan itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyebut PPPK Paruh Waktu hanyalah solusi sementara untuk menata tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses pendataan pemerintah.


Ia menegaskan, ketika formasi tersedia dan kemampuan anggaran memungkinkan, PPPK Paruh Waktu akan secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh.


PPPK Paruh Waktu sifatnya sementara. Secara bertahap semuanya ditingkatkan ke PPPK," ujarnya.


Kepastian ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini khawatir harus kembali mengikuti proses seleksi untuk memperoleh status PPPK penuh. Namun, pemerintah juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja, karena evaluasi kinerja tetap menjadi bagian penting dalam proses pembinaan kepegawaian.


Dengan kepastian tidak adanya seleksi ulang, perhatian kini tertuju pada komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan anggaran dan formasi agar proses alih status dapat segera direalisasikan, sehingga para PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik.