Bima, NTB | bimakita.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu menggambarkan nasib yang dialami Masita, seorang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di SMP 2 Monta, Kabupaten Bima. Setelah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh wali murid, ia justru mengaku mendapat ancaman akan dikeluarkan dari Kepala Sekolah karena memilih menempuh jalur hukum.

Amirudin terduga pelaku penganiayaan guru PPPK PW di SMPN 2 Monta.
Peristiwa terjadi pada tanggal 20 Juni 2026 di SMPN 2 Monta, bermula saat pembagian rapor beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan suami korban, Ridwan, terjadi pengeroyokan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah. Masita berupaya melerai dan mengamankan korban ke ruang Guru BK, kemudian melaporkan identitas para pelaku kepada kepala sekolah.
Namun situasi justru memanas. Tidak lama kemudian, salah satu orang tua siswa yang diduga terlibat datang ke sekolah bersama anaknya sambil membawa kapak. Menurut keterangan korban, anak pelaku sempat berusaha menyerang menggunakan kapak, namun berhasil dicegah guru lain. Setelah itu, Amiruddin orang tua siswa diduga menampar dan meludahi korban di lingkungan sekolah.
Merasa menjadi korban kekerasan, Masita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Monta. Akan tetapi, menurut pengakuan Ridwan, dua hari setelah laporan dibuat, kepala sekolah justru mengancam akan mengeluarkan istrinya dengan alasan menjaga nama baik sekolah.
Setelah isteri saya melaporkan kejadian ke Polsek Monta, Kepala Sekolah mengancam akan memecat isteri saya dengan alasan menjaga nama baik sekolah", ujar Ridwan.
Ia juga menyebut pihak kepolisian menyarankan penyelesaian damai, namun keluarga korban menolak karena menginginkan proses hukum tetap berjalan.
Merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai, pada 24 Juni 2026 korban bersama suaminya melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut ke Polres Bima.
Mereka berharap kasus ini diproses secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap guru tidak kembali terulang.
Kami sudah melaporkan ke Polres Bima, dan berharap ada proses hukum yang adil". Tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publiik, mengapa korban mengaku justru mendapat tekanan setelah melapor? Mengapa penyelesaian damai lebih diutamakan dibanding proses hukum terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan?
Pelaku Calon Kades dan Korban PPPK PW
Terlepas dari berbagai dugaan tersebut, satu fakta yang sulit dibantah adalah seorang guru mengaku menjadi korban kekerasan ketika menjalankan tugasnya melindungi siswa. Ironisnya, korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal.
Lebih memprihatinkan lagi, Masita merupakan guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini disebut belum menikmati haknya secara layak. Dengan penghasilan yang sangat rendah dan persoalan kesejahteraan yang masih menjadi sorotan, ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai korban kekerasan tanpa kepastian perlindungan.
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar dugaan penganiayaan. Dunia pendidikan di Kabupaten Bima masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari kekerasan terhadap guru, perkelahian antar pelajar, hingga berbagai kasus lain yang dinilai masyarakat belum ditangani secara optimal.
Guru seharusnya menjadi pihak yang dilindungi negara ketika menjalankan tugas mendidik generasi bangsa. Apabila benar seorang guru justru mendapat tekanan setelah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pendidik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan penegakan hukum.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala SMP 2 Monta, Polsek Monta, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, serta Polres Bima mengenai penanganan perkara ini. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.(Red)