Empat bulan setelah nota kesepahaman diteken, proyek kolam retensi senilai Rp69 miliar di Kota Bima masih berada di titik nol. Tidak ada alat berat, tidak ada aktivitas lapangan—yang tersisa hanya papan rencana dan janji pengendalian banjir yang belum terwujud. Proyek yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia dalam skema NUFReP ini justru tersandera persoalan klasik: status lahan yang tak kunjung tuntas.
Nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pekerjaan disebut telah ditandatangani pada 7 Januari 2026. Dengan nilai anggaran yang signifikan dan urgensi tinggi bagi pengendalian banjir perkotaan, publik semestinya melihat progres awal dalam hitungan minggu. Namun hingga mendekati akhir April, realisasi fisik belum juga dimulai. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi di balik mandeknya proyek strategis tersebut?
Secara perencanaan, pembangunan kolam retensi akan dilakukan di dua titik—Ama Hami dan Taman Ria. Keduanya diposisikan sebagai simpul penting dalam sistem drainase kota untuk mereduksi limpasan air saat musim hujan. Namun titik Ama Hami kini menjadi episentrum persoalan. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan diduga dikuasai oleh oknum warga, memicu konflik kepemilikan yang berlarut.
Pemerintah Kota Bima telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Aset untuk menangani persoalan ini. Langkah tersebut secara administratif menunjukkan adanya respons. Namun, efektivitasnya dipertanyakan. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai hasil kerja satgas, baik dalam bentuk penertiban lahan maupun kepastian hukum atas aset yang disengketakan.
Informasi terakhir yang dihimpun menyebutkan bahwa penanganan kasus telah masuk tahap mediasi oleh pihak kejaksaan, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah. Mediasi ini menjadi jalur non-litigasi untuk mencari kesepakatan antara pemerintah dan pihak yang menguasai lahan. Namun, titik terang dari proses ini belum terlihat. Tidak ada keterangan resmi mengenai progres mediasi, apalagi kepastian apakah akan berakhir damai atau berlanjut ke proses hukum.
Baca juga :
- Kontrak Ditandatangani, Aset Amburadul: Kolam Retensi Amahami Kota Bima Terancam Mandek
- Ketua DPRD: Sengketa Lahan Kolam Retensi Amahami Akan Ditempuh Lewat Mediasi
- Lahan Kolam Retensi Amahami Belum Clean and Clear, Pemkot Bima Minta BWS Pahami Kondisi Sengketa
- Satgas Aset “Bisu”? Sekda Kota Bima Bantah, Sengketa Amahami Disebut Masih Berproses di Kejaksaan
Kontras antara sikap tegas legislatif dan langkah hati-hati eksekutif menjadi celah yang patut ditelusuri. Dalam konteks tata kelola aset daerah, keterlambatan penanganan sengketa dapat berimplikasi serius. Selain berpotensi menghambat proyek strategis, kondisi ini juga membuka ruang terhadap dugaan kelalaian administratif, bahkan potensi pembiaran terhadap penguasaan aset negara.
Dari perspektif investigatif, terdapat beberapa indikasi yang layak dicermati.
Pertama, lemahnya pengamanan aset daerah sebelum proyek dimulai. Jika benar lahan telah dikuasai pihak lain, maka ada pertanyaan tentang bagaimana aset tersebut tidak terproteksi secara hukum maupun fisik sejak awal.
Kedua, lambannya respons penyelesaian sengketa meski proyek sudah memiliki MoU dan pendanaan. Dalam praktik proyek berbasis pinjaman luar negeri, keterlambatan dapat berdampak pada penjadwalan ulang, penalti, atau bahkan risiko pembatalan sebagian program.
Ketiga, minimnya transparansi informasi kepada publik.
Hingga laporan ini disusun, Ketua Satgas Aset Kolam Retensi Amahami, Sekretaris Daerah Kota Bima, Fakhrunraji, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan proyek maupun progres kerja Satgas Aset. Ketertutupan ini memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat yang menunggu kepastian solusi banjir.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa penyelesaian sengketa lahan memang bukan perkara sederhana. Jalur mediasi yang ditempuh melalui kejaksaan dapat dipahami sebagai upaya menghindari konflik terbuka dan mempercepat solusi tanpa litigasi panjang.
Pemerintah daerah juga berada dalam posisi yang harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum kuat agar tidak menimbulkan gugatan balik di kemudian hari.
Namun demikian, publik berhak atas kepastian waktu dan arah penyelesaian. Proyek kolam retensi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari sistem mitigasi bencana yang menyangkut keselamatan dan aktivitas ekonomi warga. Setiap bulan keterlambatan berarti potensi risiko banjir yang tetap menghantui.
Mandeknya proyek ini pada akhirnya mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pembangunan daerah: ketika perencanaan tidak diiringi kesiapan lahan dan kepastian hukum, proyek sebesar apa pun bisa berhenti sebelum dimulai. Rp69 miliar kini berada dalam posisi “mengendap”, sementara masyarakat masih menunggu realisasi janji pengendalian banjir.
Pertanyaannya kini bukan hanya kapan proyek ini dimulai, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi—dan sejauh mana komitmen pemerintah untuk memastikan aset publik tidak lagi menjadi objek sengketa yang berulang. (Red)

