Proyek Hotmix Temba Kolo, Jalan ke Villa Wali Kota : Pemkot Bima Bantah Kebijakan Sepihak, Anggaran Dibahas Bersama DPRD -->

Advertisement

Video Karaoke

Proyek Hotmix Temba Kolo, Jalan ke Villa Wali Kota : Pemkot Bima Bantah Kebijakan Sepihak, Anggaran Dibahas Bersama DPRD

17 Des 2025


Kota Bima, NTB || bimakita.com – Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa proyek pengaspalan (hotmix) jalan di kawasan pegunungan Temba Kolo bukan kebijakan sepihak maupun pelanggaran kewenangan, sebagaimana dituding  Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat.


Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, yang menyatakan bahwa program pembangunan jalan Temba Kolo telah direncanakan sejak Tahun Anggaran 2024 dan dibahas bersama DPRD Kota Bima dalam proses penyusunan dan penetapan APBD.


Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim,


Pekerjaan hotmix Jalan Temba Kolo bukan program mendadak. Ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang telah disepakati bersama DPRD,” ujar Hasyim, Rabu (17/12).


Hasyim menjelaskan, pembangunan jalan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima, sekaligus mendukung pengembangan kawasan Teluk Bima sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Menurutnya, perluasan akses jalan di Temba Kolo menjadi bagian dari pemerataan pembangunan serta penataan kawasan ekonomi tumbuh baru.


Menjawab tudingan soal legalitas dan kewenangan, Pemkot Bima menyebut bahwa tahapan perencanaan teknis telah dimulai sejak APBD Perubahan Tahun 2024. Proses pengadaan jasa konsultansi perencanaan dilakukan secara terbuka melalui sistem LPSE, dengan kontrak yang ditandatangani pada 26 November 2024 dan masa pelaksanaan selama 25 hari kalender.


Sementara itu, pekerjaan fisik konstruksi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, dengan kontrak pelaksanaan yang ditandatangani pada 1 September 2025 dan masa pekerjaan hingga akhir Desember 2025.


Terkait sorotan anggaran, Hasyim menegaskan bahwa pagu Rp 3,5 miliar yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak diperuntukkan bagi satu ruas jalan tertentu. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua paket pekerjaan jalan berkala dan jalan lingkungan yang mencakup 15 ruas jalan atau item pekerjaan di berbagai wilayah Kota Bima.


Artinya, program ini telah melalui pembahasan APBD bersama DPRD dan berpedoman pada RTRW Kota Bima. Bukan kebijakan sepihak,” tegasnya.


Baca Juga :



Menanggapi kritik atas pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Temba Kolo, Pemkot Bima menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemerataan pembangunan dan upaya meningkatkan keamanan serta kenyamanan kawasan, termasuk wilayah pinggiran kota yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


Penataan kota tidak hanya difokuskan pada kawasan padat penduduk, tetapi juga wilayah pinggiran yang memiliki potensi pengembangan,” kata Hasyim.


Meski demikian, Pemkot Bima menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik, serta berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program pembangunan yang bertujuan memperluas akses, meningkatkan keselamatan, dan mendorong pertumbuhan wilayah. (Red)