Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota -->

Advertisement

Video Karaoke

Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota

26 Des 2025


Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti sikap Polres Bima Kota yang dinilai melakukan pembiaran terhadap beredarnya video wawancara oknum wartawan dengan orang tua almarhum Kifen di dalam ruang tahanan Polres Bima Kota. (26/12)

Video tersebut hingga kini masih beredar luas di media sosial tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, wawancara dilakukan di ruang yang seharusnya steril dan berada di bawah pengawasan penuh kepolisian.

Foto : Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai pembiaran ini berpotensi memperparah penghakiman publik dan melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polres Bima Kota kami nilai pasif dan membiarkan ruang publik dipenuhi opini liar. Ini berbahaya karena dapat mengkriminalisasi pihak tertentu, padahal mereka sejatinya adalah korban,” tegasnya

 

Kasus hilangnya Kifen yang dilaporkan selama  14 hari (14/12) di Gunung Sangiang sebelumnya memang menjadi perhatian luas masyarakat Bima dan Dompu. Namun menurut SEMMI NTB, derasnya opini di media sosial — mulai dari dugaan kecelakaan, unsur mistis, hingga tudingan pembunuhan — justru semakin tidak terkendali akibat pemberitaan yang tidak berimbang.

PW SEMMI NTB menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh kalah oleh viralitas. Aparat penegak hukum wajib memastikan proses hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan, bukan membiarkan opini publik membentuk kesimpulan sebelum fakta hukum terungkap.


Selain mengkritik Polres Bima Kota, PW SEMMI NTB juga mengingatkan insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik secara beretika dan bertanggung jawab.

Pers memiliki kebebasan, tetapi juga memiliki batas hukum dan etika. Jangan sampai praktik jurnalistik justru mencederai rasa keadilan dan memperparah penderitaan keluarga korban,” ujar Rizal.

PW SEMMI NTB berharap Polres Bima Kota segera melakukan evaluasi internal, menertibkan ruang tahanan dari aktivitas yang tidak semestinya, serta mengambil langkah tegas terhadap praktik pemberitaan yang melanggar aturan.

Kepada masyarakat dan warganet, SEMMI NTB mengimbau agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Aparat harus tegas, wartawan harus beretika, dan warganet harus cerdas. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi sensasi dan viralitas,” tutup Rizal.