Kota Bima, NTB || bimakita.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat membantah keras pernyataan Kepala Bidang Cipta Karya dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima terkait pelaksanaan tiga proyek pengaspalan (hotmix) dan pengadaan lampu jalan di ruas pegunungan menuju Villa pribadi Wali Kota Bima di kawasan Temba Kolo.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai klaim kewenangan kedua pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, Bidang Cipta Karya tidak memiliki kewenangan di kawasan pegunungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang membatasi urusan Cipta Karya hanya pada infrastruktur permukiman, bangunan gedung, air minum, serta sanitasi lingkungan.
![]() |
| Foto : Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, |
Sementara itu, klaim Bina Marga juga dipersoalkan. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bina Marga hanya berwenang atas jalan umum yang telah ditetapkan statusnya.
Jika jalan Temba Kolo belum berstatus jalan umum atau berada di kawasan non-status, maka tidak ada kewenangan otomatis,” tegas Rizal.
PW SEMMI NTB turut mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pengadaan lampu jalan di akses pegunungan yang dinilai tidak melayani kepentingan publik secara luas. Menurut mereka, penggunaan anggaran untuk akses terbatas berpotensi melanggar prinsip kemanfaatan dan akuntabilitas.
Baca juga :
Rizal memperingatkan, klaim kewenangan di luar aturan dapat dikategorikan sebagai pelampauan wewenang, yang berimplikasi pada persoalan hukum dan administratif. PW SEMMI NTB mendesak Dinas PUPR membuka status hukum jalan Temba Kolo, serta meminta Pemkot Bima, DPRD, dan aparat pengawas mengevaluasi legalitas proyek tersebut.
PW SEMMI NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang secara hukum dan anggaran.

