Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Polres Bima Kota akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya video wawancara seorang oknum media dengan Jamhur, ayah dari Kifen, pemuda yang dilaporkan hilang di Gunung Api Sangiang, Kabupaten Bima. Wawancara tersebut diketahui dilakukan di ruang pengamanan Polres Bima Kota dan menuai sorotan publik.
Melalui keterangan resminya yang disampaikan di akun Facebook Polres Bima Kota (26/12), Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menegaskan bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan mendahului proses penyelidikan (lidik) yang masih berjalan.
![]() |
| Foto : Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra |
Menurut AKP Dwi, ruang pengamanan Polres bukanlah area publik dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyidik serta pihak-pihak tertentu dengan izin khusus. Karena itu, aktivitas wawancara media di ruangan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengganggu proses hukum.
Tidak ada izin media melakukan wawancara, karena status hukumnya belum jelas. Ruang pengamanan bukan area umum, hanya untuk kepentingan penyidik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menegur media yang bersangkutan, karena konten wawancara tersebut dinilai memicu kegaduhan di media sosial, sementara polisi masih bekerja melakukan proses lidik dan pencarian.
Selain soal izin, Polres Bima Kota menekankan pentingnya perlindungan privasi keluarga serta penerapan asas praduga tak bersalah. Publikasi informasi sensitif tanpa kejelasan status hukum dinilai berisiko menimbulkan spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga :
Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota
Viralnya video tersebut tercatat telah ditonton ratusan ribu kali dan mengundang beragam komentar warganet, bahkan sebagian mengaitkannya dengan dugaan-dugaan tertentu. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Terkait perkembangan pencarian Kifen, AKP Dwi menyebut hingga kini belum ada informasi terbaru, mengingat tim gabungan masih berada di Pulau Sangiang dan terkendala jaringan komunikasi.
Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa media wajib menghormati proses hukum, meminta izin resmi, tidak mendahului penyelidikan, serta menjaga etika jurnalistik, agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan merugikan pihak mana pun.
Polres Bima Kota berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan ruang pengamanan kepolisian sebagai objek konten tanpa prosedur yang sah.

