Nota Diubah, Belanja Tak Dilaksanakan: BPK Bongkar Kejanggalan Rp1,66 Miliar di Pemkot Bima -->

Advertisement

Video Karaoke

Nota Diubah, Belanja Tak Dilaksanakan: BPK Bongkar Kejanggalan Rp1,66 Miliar di Pemkot Bima

15 Sep 2026

Kantor Wali Kota Bima

Rp1,06 Miliar Masih Harus Dikembalikan, BPK Soroti Lemahnya Pengawasan di 22 SKPD dan 7 Puskesmas

KOTA BIMA||bimakita.com — Pengelolaan uang rakyat di Pemerintah Kota Bima kembali disorot. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam belanja barang habis pakai pada 22 SKPD dan tujuh puskesmas, dengan nilai temuan mencapai Rp1.666.683.303.


Dalam pemeriksaan uji petik, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan nota yang tidak sesuai transaksi riil, belanja yang tidak dilaksanakan, hingga belanja yang melebihi standar harga satuan.


BPK juga mencatat adanya selisih belanja yang berdasarkan keterangan pihak terkait digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak tersedia anggarannya.


Dari total temuan tersebut, sekitar Rp598,04 juta telah disetorkan ke kas daerah. Sementara Rp1.068.640.946 masih menjadi kewajiban untuk dipertanggungjawabkan dan disetorkan.


Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 216/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.03/12/2025.


Angka besar, polaz yang mengganggu


Temuan BPK berawal dari pemeriksaan terhadap realisasi Belanja Barang Habis Pakai.


Dari total realisasi yang diuji petik sebesar Rp10,568 miliar, pemeriksa menemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,666 miliar.


Pada 22 SKPD, nilainya mencapai Rp1.573.218.353, yang dikelompokkan BPK menjadi tiga persoalan utama:

Rp1.286.700.386 belanja tidak sesuai bukti riil;

Rp254.517.967 belanja yang tidak dilaksanakan;

Rp32.000.000 belanja yang melebihi standar harga satuan.


Angka tersebut menunjukkan persoalan yang ditemukan bukan hanya menyangkut satu transaksi atau satu unit kerja.


Sebanyak 22 SKPD masuk dalam temuan belanja tidak sesuai ketentuan.


Nota pembelian barang telahdilakukan penyesuaian


Bagian paling mencolok dari laporan pemeriksaan BPK adalah mengenai dokumen pertanggungjawaban.


Dalam LHP tersebut, BPK mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran dan staf pelaksana bahwa:


“Nota pembelian barang yang dilampirkan dalam SPJ telah dilakukan penyesuaian harga barang dan kuantitas barang yang dibeli sesuai dengan kuantitas dan harga yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga tidak berdasarkan nota riil barang yang dibeli.”


Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam temuan BPK.


Sebab, nota yang seharusnya menjadi bukti transaksi riil justru disebut telah disesuaikan dengan angka dalam dokumen anggaran.

BPK juga mencatat:


“Nota yang dilampirkan pada SPJ ditulis dan dibuat oleh staf pelaksana pada masing-masing bidang, kemudian dimintakan stempel kepada penyedia/toko.”

 

Sementara itu, nota riil barang yang dibeli tidak dimasukkan ke dalam dokumen pertanggungjawaban karena memuat beberapa jenis barang dengan jenis akun yang berbeda dengan DPA.


Kondisi ini menimbulkan persoalan serius mengenai integritas dokumen pertanggungjawaban.


Jika nota dibuat menyesuaikan angka anggaran, bukan transaksi riil yang menjadi dasar dokumen, maka fungsi nota sebagai alat pembuktian dan pengendalian penggunaan uang daerah menjadi patut dipertanyakan.


Penyedia tidak punya catatan transaksi


BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada 18 penyedia atau toko alat dan bahan kantor serta suku cadang.


Hasilnya, pihak penyedia atau toko tidak memiliki catatan pembelian barang yang dilakukan oleh masing-masing SKPD.


BPK juga menemukan harga jual setiap item barang di toko berbeda dengan nilai realisasi belanja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban SKPD.


Pada belanja makanan dan minuman, pemeriksa melakukan konfirmasi kepada 32 penyedia atau toko.


Harga makanan box yang diberikan penyedia berkisar Rp15.000 hingga Rp35.000, sedangkan snack berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000, tergantung jenis dan jumlah makanan.


Pemesanan dilakukan secara langsung maupun melalui chat. Namun penyedia juga tidak memiliki catatan pembelian masing-masing SKPD.


Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan pada jejak transaksi.


Ketika uang pemerintah dibelanjakan, seharusnya terdapat rantai bukti yang jelas: barang dibeli, penyedia menerima pembayaran, barang diterima, dan nilai transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Dalam pemeriksaan BPK, rantai bukti tersebut justru ditemukan bermasalah.


Rp.254 Juta: Belanja yang tidak dilaksanakan


Temuan lain yang tidak kalah serius adalah Rp254.517.967 belanja yang tidak dilaksanakan pada 13 SKPD.


BPK mencatat bahwa pihak yang diperiksa mengakui adanya nilai belanja yang tidak dilaksanakan.


Dalam laporan pemeriksaan disebutkan:

“Diakui bahwa terdapat nilai belanja yang tidak dilaksanakan dan nilai belanja melebihi standar harga satuan yang telah ditetapkan.”


Masalah tidak berhenti di sana, BPK juga mencatat keterangan mengenai penggunaan selisih anggaran tersebut:

“Selisih nilai belanja atas belanja yang tidak sesuai bukti riil, belanja yang tidak dilaksanakan, dan belanja yang melebihi standar harga satuan tersebut, digunakan untuk mendanai kegiatan lain yang tidak tersedia anggarannya.”

 

Ini menjadi titik krusial. Persoalannya bukan sekadar apakah uang tersebut hilang atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah uang tersebut digunakan sesuai peruntukan anggaran dan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah.


Ketika kegiatan lain tidak tersedia anggarannya, penggunaan selisih belanja untuk membiayai kegiatan tersebut berpotensi mengaburkan mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban.


Dana BOK Puskesmas ikut bermasalah


Persoalan serupa ditemukan pada tujuh puskesmas yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).


Dari realisasi belanja makanan dan minuman sebesar Rp374.950.000, BPK menemukan Rp93.464.950 tidak sesuai bukti riil.


Rinciannya:

Puskesmas Paruga: Rp14.396.363

Puskesmas Mpunda: Rp17.730.194

Puskesmas Penanae: Rp21.573.400

Puskesmas Rasanae Timur: Rp9.064.635

Puskesmas Kolo: Rp10.352.516

Puskesmas Jatibaru: Rp16.721.924

Puskesmas Kumbe: Rp3.625.918


BPK mencatat:

“Nota pembelian barang yang dilampirkan dalam SPJ telah dilakukan penyesuaian harga barang dan kuantitas barang yang dibeli sesuai dengan kuantitas dan harga yang tercantum dalam RPK BOK sehingga tidak berdasarkan nota riil barang yang dibeli.”


BPK juga mengungkap bahwa selisih nilai belanja tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak tersedia anggarannya.


Dengan demikian, persoalan pertanggungjawaban tidak hanya terjadi pada belanja SKPD, tetapi juga ditemukan pada penggunaan dana BOK di fasilitas pelayanan kesehatan.


Sudah dikembalikan, tapi masih ada rp. 1.06 miliar.


Sebagian temuan memang telah dikembalikan ke kas daerah.


Pada 22 SKPD, sebanyak 13 SKPD telah melakukan penyetoran sebesar Rp533.989.884.


Namun dari total temuan Rp.1.573.218.353, masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp.1.039.228.469. Sementara pada tujuh puskesmas, empat puskesmas telah mengembalikan Rp.64.052.473.


Masih terdapat kekurangan penyetoran Rp.29.412.477. Jika dijumlahkan, total kekurangan penyetoran mencapai Rp1.068.640.946


BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala SKPD dan Kepala Puskesmas terkait untuk menarik kelebihan pembayaran dari PPTK dan Penanggung Jawab Program sesuai rincian dalam lampiran pemeriksaan.


Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta agar kelebihan pembayaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui penyetoran ke Kas Daerah.


Setial pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah


Temuan tersebut bukan sekadar penilaian subjektif pemeriksa.


BPK mengaitkannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Dalam LHP, BPK mengutip Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan:

“Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”


Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Bahkan, mengenai fungsi PPK-SKPD, BPK mengutip ketentuan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas melakukan verifikasi SPP beserta bukti kelengkapannya.


Verifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan: “untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan”


Artinya, persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya mengenai keberadaan dokumen. Yang harus diuji adalah kelengkapan sekaligus keabsahan dokumen.


Dokumen yang lengkap tetapi tidak menggambarkan transaksi riil tentu menjadi persoalan tersendiri.


Dimanakah pengawasannya?


Temuan ini membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar berapa uang yang harus dikembalikan.


Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban belanja melewati sejumlah tahapan; PPTK yang menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan, bendahara yang menyusun pertanggungjawaban. dan ada PPK-SKPD yang melakukan verifikasi serta PA/Kepala SKPD yang menerbitkan SPM dan menandatangani pertanggungjawaban.


Ketika BPK menemukan nota yang tidak sesuai transaksi riil, belanja yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan selisih untuk kegiatan lain, publik berhak mempertanyakan:


Apakah fungsi verifikasi hanya memeriksa keberadaan dokumen, atau benar-benar memeriksa kebenaran transaksi?


Sebab dokumen bisa saja lengkap di atas kertas, tetapi jika isi dokumen tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, maka kelengkapan administratif kehilangan maknanya.


BPK sendiri menyimpulkan:


“Kepala SKPD dan Kepala Puskesmas terkait belum optimal dalam mengendalikan, mengawasi, dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Habis Pakai yang menjadi tanggung jawabnya.”


Kesimpulan BPK tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada staf pelaksana atau PPTK. Ada persoalan pada rantai pengendalian dan pengawasan.


Pengembalian uang bukan akhir cerita


Pemkot Bima menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan memerintahkan pihak terkait menyetorkan kelebihan pembayaran. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari pemulihan keuangan daerah.


Namun, pengembalian uang tidak seharusnya menjadi akhir dari persoalan. sebab publik berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar:


Mengapa uang daerah bisa dipertanggungjawabkan dengan nota yang tidak sesuai transaksi riil? Mengapa belanja yang tidak dilaksanakan bisa masuk dalam dokumen pertanggungjawaban? Mengapa selisih belanja dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya?


Dan yang paling penting:

Siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengawasan mencegah praktik tersebut?


Temuan administratif, tetapi jangan matikan pertanyaan publik


Temuan BPK ini memang tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.


Namun, temuan BPK tetap menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bima.


Apalagi, terdapat temuan mengenai belanja yang tidak dilaksanakan dan dokumen pertanggungjawaban yang menurut hasil pemeriksaan tidak menggunakan nota riil.


Pengembalian uang memang penting, tetapi publik juga membutuhkan kepastian bahwa pola yang sama tidak akan kembali terjadi.


Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan ini semestinya tidak hanya diukur dari berapa uang yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.


Yang lebih penting adalah memastikan: siapa melakukan apa, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan mengapa sistem pengawasan tidak mampu mendeteksi persoalan tersebut sejak awal.


Sebab mengembalikan uang adalah kewajiban. Memperbaiki sistem adalah keharusan. Dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak adalah tuntutan publik.


Uang yang dibelanjakan pemerintah bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah harus bisa dijelaskan: dibelanjakan untuk apa, kepada siapa, berapa nilainya, apakah barang atau kegiatan benar-benar ada, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.


Temuan BPK senilai Rp1,66 miliar ini akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar:

Apakah sistem pengawasan keuangan Pemkot Bima benar-benar bekerja, atau hanya terlihat lengkap di atas kertas?