Kota Bima, NTB | bimakita.com — Perkara dugaan penggelapan dan hilangnya dana nasabah almarhumah Umi Rugaya senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera kembali bergulir. Salah satu pihak yang dilaporkan, Rustam, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Sabtu (12/9/2026).
![]() |
| Foto : kuasa hukum Rustam, Advokat Ediyanto, S.H. |
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tujuh jam, sejak sekitar pukul 13.00 WITA hingga 20.00 WITA. Rustam didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ediyanto, S.H.
Usai pemeriksaan, Ediyanto menyampaikan bantahan terhadap dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian tersebut.
Ia menegaskan, Rustam tidak memiliki hubungan dengan dugaan kerugian dana nasabah yang nilainya mencapai Rp7,3 miliar.
Pak Rustam tidak ada hubungannya sama sekali dengan kerugian Rp7,3 miliar itu. Klien kami hanya membantu sekitar lima orang nasabah yang merupakan keluarga dan tetangga dekat di Desa Talapiti untuk pengajuan permohonan pinjaman seperti KUR dan Kupra,” ujar Ediyanto kepada awak media di halaman Ruangan Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu malam.
Ediyanto menjelaskan, hubungan Rustam dengan sejumlah nasabah tersebut sebatas membantu warga yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan pinjaman maupun pelunasan kredit di bank.
Rustam disebut merupakan pensiunan Satpol PP dan menjadi agen BRILink di wilayah tempat tinggalnya.
Bantah Tuduhan Rentenir
Selain membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan kerugian dana Rp7,3 miliar, Ediyanto juga menepis tuduhan bahwa Rustam menjalankan praktik rentenir.
Menurutnya, Rustam tidak pernah menetapkan bunga atas bantuan dana yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kendala dalam proses pelunasan.
Tidak ada bunga yang ditetapkan. Kalaupun ada uang tanda terima kasih dari nasabah yang dibantu, nilainya sukarela dan tidak dipatok, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jadi tidak benar jika klien kami dituduh sebagai rentenir yang mengambil keuntungan bunga tinggi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bantahan atas tuduhan yang menurut pihak kuasa hukum berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga
- Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp6,8 Miliar: Pegawai BRI Wera Penuhi Panggilan Penyidik, Hindari Kejaran Media
- Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,8 Miliar, BRI Bungkam : Wartawan Datang, Pejabat yang Dicari Tak Berada di Kantor
Disebut Pernah Membantu Nasabah Macet
Dalam keterangannya, Ediyanto juga menjelaskan bahwa Rustam mengenal almarhumah Umi Rugaya karena sama-sama berasal dari wilayah Wera.
Ia menyebut, hubungan Rustam dengan pihak BRI Unit Wera selama ini sebatas kemitraan. Namun, dalam praktiknya, Rustam disebut pernah menjadi salah satu pihak yang dirujuk oleh kepala BRI Unit Wera kepada nasabah yang mengalami kendala pelunasan kredit.
Menurut Ediyanto, dalam situasi tertentu, nasabah yang mengalami kredit macet diarahkan untuk meminjam uang kepada Rustam guna melakukan pelunasan pinjaman di BRI Unit Wera.
Keterangan mengenai pola hubungan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam proses pemeriksaan, terutama untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak dalam persoalan kredit nasabah.
Kuasa Hukum: Pemeriksaan untuk Meluruskan Informasi
Ediyanto berharap pemeriksaan tersebut dapat menjadi ruang untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Ia menegaskan, Rustam bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila kembali dimintai keterangan.
Klien kami kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila nantinya kembali dipanggil oleh penyidik,” kata Ediyanto.
Sementara itu, dugaan penggelapan dan hilangnya dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera masih dalam penanganan Polres Bima Kota.
Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan Rustam, termasuk apakah keterangannya telah memperjelas posisi yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Status dan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Red)

