Sengketa Tanah Berujung Cekcok di Kantor Lurah Oimbo, Tiga Kali Mediasi Tak Temukan Titik Temu -->

Advertisement

Video Karaoke

Sengketa Tanah Berujung Cekcok di Kantor Lurah Oimbo, Tiga Kali Mediasi Tak Temukan Titik Temu

10 Sep 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Sengketa tanah di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, belum menemukan titik penyelesaian. Perselisihan yang melibatkan Nurjaya dan seorang PNS bernama Fajrin itu bahkan memanas saat proses mediasi di Kantor Kelurahan Oimbo, Rabu (9/9/2026).



Persoalan bermula dari sebidang tanah milik Sudirman yang kemudian dijual kepada dua pihak. Sekitar satu tahun lalu, sebagian tanah tersebut dibeli Nurjaya dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Nurjaya mengaku memiliki akta jual beli sebagai dasar atas tanah yang telah dibelinya.


Sementara itu, Fajrin disebut membeli sisa tanah milik Sudirman yang berada tepat bersebelahan dan berbatas langsung dengan tanah yang dibeli Nurjaya, dengan ukuran sekitar 10 x 20 meter. Tanah yang dibeli Fajrin tersebut disebut belum memiliki sertifikat.


Posisi kedua bidang tanah yang saling berbatasan itu kemudian menjadi persoalan ketika muncul perbedaan pandangan mengenai batas dan penguasaan lahan.


Nurjaya menduga sebagian tanah yang telah dibelinya ikut dikuasai Fajrin. Bagian yang dipersoalkan disebut berukuran sekitar lima meter pada bagian depan dan 10 meter pada bagian belakang.


Persoalan semakin rumit setelah Fajrin disebut membangun sebuah rumah di atas lahan tersebut. Menurut pihak Nurjaya, posisi bangunan rumah dibuat miring sehingga sebagian bangunan diduga masuk ke area tanah yang diklaim sebagai miliknya.


Keberadaan bangunan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan Nurjaya dalam sengketa batas lahan tersebut.


Tiga Kali Mediasi Belum Temukan Titik Temu

Merasa keberatan, Nurjaya kemudian melaporkan persoalan itu kepada RT, RW hingga Pemerintah Kelurahan Oimbo. Pihak kelurahan selanjutnya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.


Namun, meski mediasi disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, hingga kini belum ditemukan titik temu.


Mediasi terakhir yang berlangsung di Kantor Kelurahan Oimbo pada Rabu (9/9/2026) bahkan berlangsung panas. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok antara Nurjaya dengan seorang anggota polisi yang disebut merupakan keluarga Fajrin dan bertugas di Polres Dompu.


Nurjaya mengaku keberatan atas sikap anggota polisi tersebut yang dinilainya arogan saat proses mediasi berlangsung.


Menurut Nurjaya, sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan seharusnya dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif serta mengedepankan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat.


Sebagai anggota kepolisian seharusnya bisa mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan justru membuat suasana semakin panas,” kata Nurjaya.


Nurjaya mengungkapkan, sejak awal dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan untuk merelakan bagian tanah yang dipersoalkan demi mendapatkan penyelesaian yang baik.


Namun, karena proses penyelesaian dinilai terus berlarut-larut dan tidak menghasilkan kesepakatan, Nurjaya akhirnya memilih mempertahankan tanah yang diklaim sebagai haknya berdasarkan akta jual beli yang dimilikinya.


Lurah Oimbo: Mediasi Tetap Dibuka

Lurah Oimbo, Nurjanah, S.Sos., membenarkan adanya persoalan tanah tersebut dan mediasi yang telah dilakukan pemerintah kelurahan.


Menurut Nurjanah, pemerintah kelurahan sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar. Namun, sampai sekarang belum tercapai kesepakatan.


Sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Kemarin, Rabu (9/9/2026), juga dilakukan mediasi dan memang terjadi cekcok. Intinya sampai sekarang belum ada titik temu,” ungkap Nurjanah.


Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan Oimbo tetap membuka ruang mediasi bagi kedua pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.


Pihak pemerintah tetap akan melakukan mediasi sepanjang ada laporan dari kedua belah pihak. Harapannya, semua persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik untuk kedua belah pihak,” ujarnya.


Pemerintah kelurahan berharap masing-masing pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Pemilik Tanah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, pemilik tanah, Sudirman, belum berhasil dikonfirmasi.


Saat hendak dikonfirmasi media ini pada Kamis (10/9/2026) di kediamannya di Kelurahan Oimbo, Sudirman tidak berada di tempat. Kedatangan wartawan kemudian diterima oleh istrinya.


Mohon maaf Pak Wartawan, datang besok pagi saja,” ujar istrinya.

 

Dengan demikian, keterangan langsung dari Sudirman terkait status tanah, proses jual beli dengan Nurjaya maupun penjualan sisa lahan kepada Fajrin belum diperoleh.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sudirman, Fajrin, maupun pihak lainnya yang terkait dalam persoalan ini untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang mereka miliki.


Sengketa tersebut kini masih menyisakan pertanyaan mengenai batas pasti kedua bidang tanah yang saling berbatasan, terutama terkait bagian lahan yang diklaim Nurjaya dan posisi bangunan rumah yang dipersoalkan.


Kepastian mengenai batas dan status hak atas tanah diharapkan dapat diperoleh melalui pengecekan dokumen serta pengukuran atau pemetaan oleh pihak berwenang, sehingga persoalan tidak semakin melebar dan berujung pada konflik hukum baru. (Red)