Kota Bima, NTB | Bimakita.com — Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera terus bergulir. Setelah memeriksa Halik, saudara tiri almarhum Hj. Rugaya sebagai terlapor selama sekitar lima jam pada Senin malam (14/9/2026), penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota dikabarkan akan memanggil saksi dari pihak BRI pada Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Halik berlangsung sekitar lima jam dari siang hingga malam. Ia dimintai keterangan berkaitan dengan perkara dugaan pengelolaan dana nasabah almarhumah Hj. Rugaya yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Nilai dana yang dipersoalkan, yakni sekitar Rp7,3 miliar, menjadi salah satu faktor yang membuat perkara ini mendapat perhatian. Penyidik disebut sedang mengurai keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui rangkaian peristiwa, mekanisme pengelolaan dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Halik
Di tengah proses pemeriksaan, kuasa hukum Halik, Advokat Ediyanto, S.H., membantah keras dugaan keterlibatan kliennya dalam pengelolaan dana maupun bisnis almarhumah Hj. Rugaya.
Dana nasabah Rp7,3 miliar itu tidak ada kaitannya dengan saudara Halik, klien saya,” tegas Ediyanto di halaman Kantor Reskrim Polres Bima Kota usai pemeriksaan.
![]() |
| Foto : kuasa hukum Halik, Advokat Ediyanto, S.H. |
Menurut Ediyanto, Halik tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan uang almarhumah maupun aktivitas bisnis yang berkaitan dengan dana nasabah tersebut.
Bantahan itu disampaikan untuk menjawab dugaan yang menyeret nama Halik dalam perkara tersebut. Meski demikian, keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang.
Sumber Kekayaan dan Isu Deposito Dibantah
Ediyanto juga menanggapi dugaan mengenai sumber kekayaan yang dimiliki Halik. Ia menjelaskan bahwa sumber kekayaan kliennya berasal dari usaha pribadi serta bantuan pinjaman dari Bank BRI yang hingga kini masih berjalan.
Sementara mengenai isu kepemilikan deposito di salah satu bank, Halik membantah informasi tersebut.
Jika ada, hari ini juga saya akan tanda tangan cek kosong dan dipersilakan diambil,” ujar Halik.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak Halik. Kebenaran mengenai sumber kekayaan maupun dugaan kepemilikan deposito tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan data keuangan yang sah.
Saksi dari Pihak BRI Akan Diperiksa
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum perkara ini belum berhenti pada pemeriksaan para terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik dijadwalkan memanggil saksi dari pihak BRI pada Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak bank dinilai penting untuk mengungkap bagaimana prosedur pengelolaan dana nasabah berlangsung, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat transaksi atau dokumen yang berkaitan dengan dana Rp7,3 miliar tersebut.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas saksi dari pihak BRI maupun materi pertanyaan yang akan didalami penyidik.
Halik sendiri disebut tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kuasa hukumnya memastikan kliennya siap kembali memberikan keterangan apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Dugaan penggelapan maupun dugaan keterlibatan Halik dan pihak lainnya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum didukung alat bukti yang sah serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang disebut dalam perkara ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. (Red)

