![]() |
| Kantor Bupati Bima |
BIMA||bimakita.com — Konsolidasi dan pemutakhiran data aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras sebesar Rp196.973.000 pada 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, tertanggal 22 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pengujian dokumen KP4 PNS Kabupaten Bima diketahui terdapat ketidaksesuaian penerimaan atas tunjangan anak dan tunjangan beras dengan tanggungan anak seharusnya ditanggung senilai Rp196.973.000,00 pada 13 SKPD,” ungkap BPK dalam LHP tersebut.
Dari total kelebihan pembayaran itu, baru Rp4.790.768 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa sebesar Rp192.182.232 yang belum dikembalikan.
“Atas kelebihan pembayaran tunjangan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp4.790.768,00 sehingga masih terdapat sisa senilai Rp192.182.232,00,” tulis BPK.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK menguji Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Pengawasan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) milik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp103.889.158. Nilai tersebut mencapai lebih dari separuh total kelebihan pembayaran pada 13 SKPD.
Berikutnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp39.889.114. Temuan serupa juga terdapat pada Satpol PP Rp10.246.414, Dinas PUPR Rp8.848.124, Dinas Perhubungan Rp8.143.036, Dinas Kesehatan Rp7.128.040, dan Bappeda Rp5.060.412.
Pada Dinas Perumahan dan Permukiman, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp4.056.042. Dari jumlah tersebut, Rp988.684 telah disetorkan sehingga masih tersisa Rp3.067.358.
Kelebihan pembayaran lainnya ditemukan pada Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp3.404.532, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp2.181.660, Diskominfotik Rp1.617.120, DP3AP2KB Rp1.328.598, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp1.180.750.
Sementara itu, Satpol PP telah menyetorkan Rp3.802.084 dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp10.246.414. Masih terdapat sisa Rp6.444.330 yang belum dikembalikan.
Pembaruan Data Bergantung pada SKPD
Dalam LHP disebutkan, Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bima selaku pengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji melakukan pembaruan data pegawai setiap bulan dengan batas waktu tanggal 27.
Pembaruan tersebut didasarkan pada informasi yang disampaikan masing-masing SKPD, antara lain mengenai kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pegawai pensiun atau meninggal dunia, serta perubahan data kepegawaian lainnya.
Setelah tanggal 27 setiap bulan, BPKAD menyusun daftar gaji dan menyampaikannya kepada seluruh SKPD untuk diverifikasi. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau tidak valid, SKPD harus segera melaporkannya kepada BPKAD agar dilakukan perbaikan.
“Jika terdapat data yang tidak sesuai atau tidak valid, maka SKPD diharuskan segera menginformasikan ke BPKAD untuk dapat dilakukan perbaikan,” demikian penjelasan yang dicantumkan dalam LHP.
Setiap perubahan status tanggungan keluarga seharusnya segera dilaporkan dan dimasukkan ke dalam sistem penggajian. Apabila pembaruan data terlambat, tunjangan berpotensi terus dibayarkan kepada pegawai yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Berdasarkan ketentuan, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan diberikan sampai anak berusia 21 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila masih bersekolah atau kuliah serta memenuhi persyaratan.
Selain kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras, BPK menyoroti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum sepenuhnya didukung data presensi elektronik yang valid.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran TPP kepada sejumlah pegawai tidak didukung dengan data presensi kehadiran elektronik yang valid,” ungkap BPK.
Hasil uji petik terhadap 14 SKPD menunjukkan hanya dua SKPD yang menggunakan mesin presensi elektronik. SKPD lainnya menggunakan daftar hadir manual karena mesin fingerprint yang tersedia sudah tidak dapat digunakan.
BPK juga menemukan dokumen daftar hadir tidak tersedia secara lengkap, tidak terdokumentasi dengan baik, atau menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan jam kerja.
“Dokumen pendukung berupa daftar hadir tidak tersedia secara lengkap, tidak terdokumentasi dengan baik, atau menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan jam kerja yang berlaku,” tulis BPK.
Pembayaran TPP dilakukan berdasarkan rekapitulasi presensi yang disampaikan Subbagian Kepegawaian masing-masing SKPD kepada BPKAD. Kondisi tersebut menyebabkan tim pemeriksa tidak dapat melaksanakan prosedur audit secara memadai untuk menguji keterjadian dan keakuratan pembayaran TPP.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Bima pada 2025 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.083.594.408.101,86. Anggaran tersebut direalisasikan sebesar Rp1.059.733.779.975 atau 97,80 persen.
Temuan BPK menegaskan pentingnya integrasi data kepegawaian, verifikasi daftar gaji, pembaruan dokumen KP4, serta penerapan presensi elektronik secara konsisten. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sisa kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke Kas Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD, BKD, dan pimpinan SKPD terkait belum memberikan keterangan mengenai penyebab ketidaksesuaian data maupun penyelesaian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp192.182.232. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
