Mataram||bimakita.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap penuntutan. Enam tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Kuasa hukum Dewi Noviany, Kusnaini, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani proses pelimpahan ke Kejari Mataram.
“Iya, sudah dilimpahkan ke Kejari. Tinggal kita berjuang di persidangan,” kata Kusnaini, Kamis (13/8/2026).
Menurut Kusnaini, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai jadwal sidang perdana. Hal tersebut lantaran proses pelimpahan baru dilakukan.
“Belum ada jadwal, baru pelimpahan,” ujarnya.
Enam Tersangka Hadapi Proses Penuntutan
Kusnaini menjelaskan, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 NTB. Meski demikian, ia hanya bertindak sebagai kuasa hukum Dewi Noviany.
“Ada enam orang tersangka. Kalau saya hanya dampingi Ibu Novi,” kata Kusnaini.
Sementara lima tersangka lainnya didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pelimpahan ke Kejari Mataram merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara pidana, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah tahap tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Pengadilan selanjutnya akan menetapkan majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan perdana.
Persidangan Jadi Arena Pembuktian
Masuknya perkara ke tahap penuntutan membuat kasus pengadaan masker Covid-19 NTB segera memasuki fase krusial, yakni pembuktian di muka persidangan.
Dalam persidangan nantinya, jaksa penuntut umum harus membuktikan konstruksi perkara dan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Di sisi lain, para terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki hak untuk menguji dakwaan jaksa, menghadirkan saksi maupun bukti yang meringankan, serta menyampaikan pembelaan sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.
Kusnaini menegaskan pihaknya akan menggunakan ruang persidangan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Dewi Noviany.
Perkara pengadaan masker Covid-19 tersebut menjadi perhatian karena pengadaan dilakukan pada masa pandemi, ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung kesehatan masyarakat.
Kasus ini juga mendapat sorotan lantaran menyeret sejumlah pihak, termasuk Dewi Noviany yang pernah menjabat Wakil Bupati Sumbawa.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, proses hukum kini bergeser dari penyidikan menuju penuntutan dan persidangan. Fakta-fakta mengenai dugaan perbuatan, peran masing-masing terdakwa, serta pembuktian atas dakwaan jaksa selanjutnya akan diuji secara terbuka di Pengadilan Tipikor.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Dewi Noviany dan lima tersangka lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
