Direktur RSUD mengakui perubahan pagu dari Rp950 juta menjadi Rp400 juta tidak diikuti pergeseran DPA. DPRD menilai tindakan tersebut diduga menyalahi prosedur penganggaran dan pengadaan.
Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik perubahan metode pengadaan proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima terus bergulir. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima, Selasa (28/7/2026), Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakui adanya kelalaian dalam proses penganggaran yang menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, dr. Fathurahman membenarkan perubahan pagu anggaran pekerjaan dari sekitar Rp950 juta menjadi sekitar Rp400 juta tidak diikuti dengan penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia menjelaskan, perubahan itu dilakukan karena kebutuhan paling mendesak di gedung eks Kantor Wali Kota Bima hanya pada pekerjaan rehabilitasi atap yang mengalami banyak kebocoran.
Menurutnya, pekerjaan tersebut harus segera dilaksanakan mengingat gedung itu dipersiapkan sebagai kantor manajemen RSUD Kota Bima yang baru yang akan segera beroperasi.
Karena alasan urgensi tersebut, PPK kemudian menganggarkan kembali pekerjaan yang sebelumnya gagal dilelang dengan ruang lingkup yang lebih kecil, yakni khusus rehabilitasi atap.
Baca juga :
- Dari Gagal Tender ke Proyek Langsung, Anggaran RSUD Kota Bima Rp945 Juta Disorot DPRD
- Terungkap di DPRD, LPBJ Hentikan Proses Rehab Kantor Manajemen RSUD Kota Bima karena Cacat Prosedur
Berdasarkan perhitungan teknis, kebutuhan anggaran untuk pekerjaan tersebut diperkirakan sekitar Rp400 juta sehingga nilai pekerjaan berubah dari pagu semula sekitar Rp950 juta.
Namun, dalam rapat tersebut dr. Fathurahman mengakui perubahan pagu tersebut tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme pergeseran DPA sehingga menimbulkan persoalan administrasi dalam proses pengadaan.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Bima.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, biasa di sapa Dae Pawan yang memimpin jalannya rapat kerja, menilai tindakan tersebut tidak hanya menyangkut kesalahan administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam rapat itu, Dae Pawan menyatakan bahwa perubahan nilai pekerjaan tanpa terlebih dahulu menyesuaikan dokumen penganggaran merupakan tindakan yang dinilai menyalahi aturan dan prosedur.
Bahkan, menurutnya, apabila seluruh unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Kami melihat ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini tidak bisa dianggap persoalan administrasi biasa. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya dalam rapat kerja.
Meski demikian, DPRD menegaskan seluruh proses pendalaman akan dilakukan secara objektif dengan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk LPBJ, PPK, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Komisi I DPRD juga akan mendalami kronologi perubahan pagu anggaran, alasan tidak dilakukan pergeseran DPA, perubahan metode pengadaan dari tender menjadi pengadaan langsung, hingga proses pembatalan pengadaan yang sebelumnya telah dilakukan LPBJ karena ditemukan ketidaksesuaian antara RUP dan DPA.
Rapat kerja tersebut menjadi babak penting dalam pengungkapan polemik proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima. Di satu sisi, PPK telah mengakui adanya kelalaian administratif dalam penganggaran. Di sisi lain, DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi pada aspek hukum.
DPRD memastikan pengawasan terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)



