Dari Gagal Tender ke Proyek Langsung, Anggaran RSUD Kota Bima Rp945 Juta Disorot DPRD -->

Advertisement

Video Karaoke

Dari Gagal Tender ke Proyek Langsung, Anggaran RSUD Kota Bima Rp945 Juta Disorot DPRD

28 Jul 2026

Rehabilitasi kantor manajemen RSUD senilai Rp945 juta gagal tender dua kali. Sebagian anggaran dialihkan menjadi proyek penunjukan langsung Rp398 juta yang kini menuai kritik dan akan diusut DPRD.



Kota Bima, NTB | bimakita.com – Proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima di gedung eks Kantor Wali Kota Bima dengan pagu anggaran Rp945 juta kini menjadi sorotan. Setelah proyek tersebut dinyatakan gagal tender sebanyak dua kali, sebagian anggarannya dialihkan menjadi paket pekerjaan rehabilitasi atap senilai Rp398 juta melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


Kebijakan itu memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bima. Selain menyoal mekanisme pengalihan anggaran pasca gagal tender, muncul pula dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan yang berpotensi mengubah metode pengadaan dari tender menjadi penunjukan langsung.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilansir dari jangkabima, paket rehabilitasi atap senilai Rp398 juta tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Juang Utama dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. Di lokasi proyek telah terpasang papan informasi pekerjaan bertuliskan kegiatan rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima, mulai dikerjakan sejak 21 Juli 2026.


Hasil pantauan menunjukkan pekerjaan telah berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran atap genteng gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang nantinya akan difungsikan sebagai kantor sementara manajemen RSUD Kota Bima.


Yang menjadi perhatian, CV Mitra Juang Utama diketahui sebelumnya juga tercatat sebagai peserta dalam proses tender proyek rehabilitasi senilai Rp945 juta yang akhirnya dinyatakan gagal.


Media ini juga menelusuri alamat perusahaan tersebut. Lokasi yang tercantum berada di kawasan pegunungan Kelurahan Jatiwangi. Di lokasi tidak ditemukan papan nama perusahaan, hanya terdapat bangunan semi permanen berbahan kayu yang berada di area perkebunan.


Dari informasi bahwa lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Bima. Namun informasi itu dibantah oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, H. Irwansyah.


Itu bukan di kebun saya, tetapi berada di samping kebun milik saya," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).


DPRD Bentuk Tim Khusus

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius DPRD Kota Bima.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengatakan lembaganya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh proses pengalihan anggaran tersebut.


Tim akan mulai bekerja melalui rapat yang digelar Selasa (28/7/2026) dengan menghadirkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kesehatan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Itulah makanya besok kita gelar rapat. Kita akan pertanyakan secara langsung kenapa bisa seperti itu," tegasnya.

 

Menurutnya, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.


Selain aspek penganggaran, DPRD juga memberi perhatian terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digunakan.


Dalam regulasi pengadaan pemerintah, pemaketan pekerjaan menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara maupun daerah.


Peraturan pengadaan pemerintah menegaskan larangan memecah paket pekerjaan dengan tujuan menghindari metode pengadaan yang semestinya atau mengubah mekanisme pemilihan penyedia. Ketentuan tersebut menjadi salah satu prinsip dasar dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar setiap paket dilaksanakan sesuai nilai, kebutuhan, dan prosedur yang berlaku.


Karena itu, DPRD menyatakan akan mendalami apakah pengalihan sebagian anggaran dari proyek yang gagal tender menjadi paket penunjukan langsung telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, atau justru terdapat praktik pemaketan yang perlu dikaji lebih lanjut.


LPBJ: Kewenangan Ada pada PPK

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bagian LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, menegaskan bahwa LPBJ tidak memiliki kewenangan menentukan pengalihan anggaran maupun metode pengadaan.


Menurutnya, LPBJ hanya memfasilitasi proses pengadaan sesuai usulan dari perangkat daerah.


Dari anggaran Rp945 juta yang gagal tender itu, Rp398 juta digunakan untuk rehabilitasi atap. Sedangkan sisanya direncanakan untuk penataan areal parkir," jelasnya.


Direktur RSUD Kota Bima yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Fathurahman, membenarkan proyek rehabilitasi kantor manajemen mengalami gagal tender sebanyak dua kali.


Ia mengatakan gedung eks Kantor Wali Kota harus segera direhabilitasi karena akan digunakan sebagai kantor sementara manajemen RSUD sambil menunggu pembangunan gedung rawat inap baru selesai.


Kami menargetkan akhir Agustus 2026 manajemen sudah bisa dipindahkan ke gedung eks Kantor Wali Kota sebagai langkah awal operasional RSUD yang baru," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp945 juta, baru Rp398 juta yang digunakan untuk rehabilitasi atap.


Sementara pemanfaatan sisa anggaran akan dibahas dalam APBD Perubahan, rencananya untuk penataan kawasan RSUD Kota Bima," ujarnya.


Pengawasan Menjadi Ujian Tata Kelola

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.


Terlebih, proyek yang semula bernilai hampir Rp1 miliar dan gagal melalui mekanisme tender kini sebagian telah berjalan melalui penunjukan langsung, sementara pemanfaatan sisa anggarannya masih menunggu pembahasan APBD Perubahan.


Tim khusus DPRD menegaskan akan mengusut proses tersebut secara objektif untuk memastikan setiap kebijakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tidak terjadi penyimpangan dalam pemaketan pekerjaan maupun penggunaan anggaran, serta menjamin pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)