Mataram||bimakita.com – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri. Selain itu, FPMR juga mengecam berbagai tindakan yang dinilai mengandung unsur provokasi bernuansa rasial dan berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
![]() |
| Pengurus FPMR dan perwakilan berbagai kelompok pemuda usai menyusun sikap bersama. |
Hal tersebut disampaikan FPMR melaui pernyataan sikap yang diterima redaksi Bimakita pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam pernyataannya, FPMR menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana harus tetap berlandaskan hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Terlepas dari konflik kepentingan yang terjadi antara kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum korban, kami mengajak semua pihak untuk kembali menghormati proses penegakan hukum. Kami mengutuk siapa pun yang berupaya menggagalkan proses hukum di NTB," demikian kutipan pernyataan sikap FPMR yang diterima redaksi Bimakita.
FPMR menilai munculnya narasi yang membawa isu SARA dalam perkara tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan mengaburkan substansi utama kasus, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak.
Menurut FPMR, berbagai aksi yang mengatasnamakan masyarakat atau aktivis NTB seharusnya tidak digunakan sebagai sarana membangun opini yang dapat memperkeruh situasi maupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus ini harus dipandang sebagai perkara hukum, bukan dijadikan alat untuk membangun sentimen identitas ataupun kepentingan kelompok tertentu," tulis FPMR dalam pernyataan sikapnya.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat agar tetap mengawal proses hukum secara objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang dinilai dapat memicu konflik horizontal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat NTB untuk fokus mengawal proses penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama," lanjut pernyataan tersebut.
FPMR berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Dalam pernyataan yang sama, FPMR juga menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi tersebut menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi FPMR dan mencerminkan pandangan organisasi tersebut terhadap penanganan perkara yang saat ini masih berproses di aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda NTB, Pemerintah Provinsi NTB, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan FPMR terkait tuduhan dan kritik yang disampaikan.
