Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang aman, tangguh terhadap bencana, berpihak pada ketahanan pangan, serta mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait di Astoria Hotel Mataram, Jumat (24/7).
Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen administrasi, tetapi menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan aspek keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen administrasi, tetapi menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan aspek keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan," ujar Miq Iqbal.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung. Akibatnya, berbagai proyek di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga kawasan ekonomi mengalami penundaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati pendekatan baru dalam penyelesaian revisi RTRW. Salah satu terobosannya adalah perubahan mekanisme perlindungan lahan sawah, yang sebelumnya dihitung per kabupaten/kota menjadi berbasis provinsi sehingga memungkinkan adanya subsidi silang antarwilayah tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.
Melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Ini menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian tata ruang sehingga investasi yang tertunda dapat segera berjalan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB juga menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif terhadap ancaman bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya pangan.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus berbasis mitigasi risiko.
Menghadapi musim kemarau, BNPB menaruh perhatian khusus terhadap ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini.
Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang," tegas Suharyanto.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui bantuan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menambahkan bahwa tata ruang bukan hanya instrumen perizinan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, melindungi kawasan pertanian, serta mengurangi risiko bencana.
Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB. Dokumen tersebut akan mengintegrasikan data geospasial dengan data kebencanaan dari BNPB untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, hingga kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.
Dengan percepatan revisi RTRW berbasis mitigasi bencana, Pemerintah Provinsi NTB berharap kepastian tata ruang dapat segera terwujud sehingga investasi kembali bergerak, pertumbuhan ekonomi meningkat, ketahanan pangan tetap terjaga, dan pembangunan daerah berlangsung secara aman, tangguh, serta berkelanjutan.
