Digerebek di Rumahnya, Terduga Pengedar Shabu di Raba Kota Bima Dibekuk; 34 Paket Narkotika 54,71 Gram Disita -->

Advertisement

Video Karaoke

Digerebek di Rumahnya, Terduga Pengedar Shabu di Raba Kota Bima Dibekuk; 34 Paket Narkotika 54,71 Gram Disita

23 Jul 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (50), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, diringkus aparat saat penggerebekan di kediamannya, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita 34 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 54,71 gram, yang diduga siap diedarkan.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Barat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dinyatakan akurat atau A1. Tim kemudian bergerak melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH," ujar AKP Jahyadi.


Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi dari unsur masyarakat dan perangkat kelurahan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.


Saat rumah terduga digeledah, petugas menemukan puluhan paket shabu yang telah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang disita meliputi 34 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Seluruh barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 54,71 gram.



Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku memperoleh shabu tersebut dari seseorang berinisial TS yang disebut berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah TS. Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan saksi umum setempat.


Namun, saat pengembangan berlangsung, petugas tidak menemukan keberadaan TS maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Usai seluruh rangkaian operasi selesai, SH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik kepemilikan puluhan paket shabu tersebut.


Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika," tegasnya.