Kota Bima, NTB | bimakita.com – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I terkait pemanfaatan material disposal hasil pengerukan Sungai Jatiwangi kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya secara tegas menyatakan material tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, kini BBWS NT I justru memberikan izin agar disposal digunakan sebagai tanah urug pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
Perubahan sikap tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemberian izin, konsistensi pengawasan proyek, hingga munculnya dugaan adanya praktik jual beli material disposal.
Berdasarkan penelusuran Bimakita.com, proyek Pengendalian Banjir Kota Bima melalui Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) atau Sub Project Bima Package IVB memiliki nilai kontrak sekitar Rp147,1 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari.
![]() |
| Foto: lokasi dan pekerjaan penimbunan tanah urug dari Disposal untuk pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima. |
Semula proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 600 hari kalender, terhitung sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026. Namun berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Bimakita.com, masa pelaksanaan proyek ternyata telah diperpanjang menjadi 670 hari kalender, sehingga masa kontrak kini berakhir pada 14 September 2026.
Saat pemberitaan sebelumnya (6/5), Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansur, bersama pengawas proyek Ketut Suri, secara tegas menyampaikan bahwa material disposal tidak boleh dimanfaatkan sedikit pun sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, yang diperkirakan berlangsung hingga tiga tahun.
Penolakan itu juga disampaikan ketika pihak Kelurahan Jatiwangi mengajukan permohonan agar disposal digunakan sebagai tanah urug pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih. Saat itu, alasan teknis menjadi dasar BBWS NT I menolak permintaan tersebut.
Baca juga :
- Material Dibiarkan Menggunung di Lokasi Proyek Normalisasi Sungai Jatiwangi, BBWS NT I Klaim Pemindahan Tak Butuh AMDAL
- Material Disposal Proyek Masih Polemik, Kelurahan Jatiwangi Ajukan Pemanfaatan untuk Kantor Koperasi Merah Putih
Namun fakta di lapangan kini justru menunjukkan kondisi berbeda.
Pantauan Bimakita.com pada 18 Juli 2026, lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi telah dipenuhi material disposal yang berasal dari proyek normalisasi Sungai Jatiwangi. Diperkirakan sedikitnya sekitar 150 truk material telah ditimbunkan di lokasi. Sebuah alat berat juga terlihat masih bekerja meratakan timbunan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proses pemindahan material dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, yakni PT Brantas Abipraya.
Fakta adanya perpanjangan masa pelaksanaan proyek hingga 14 September 2026 juga menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, apabila pekerjaan masih berada dalam masa kontrak, maka seluruh aktivitas yang berkaitan dengan material hasil pengerukan, termasuk pemindahan dan pemanfaatan disposal, semestinya tetap mengacu pada ketentuan teknis proyek serta berada dalam pengawasan BBWS NT I.
Ironisnya, pada saat yang sama, tumpukan disposal di bibir Sungai Jatiwangi yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih terlihat menggunung. Bahkan sebagian material telah longsor kembali masuk ke badan sungai yang baru dinormalisasi dan hanya sebagian kecil yang dipindahkan.
![]() |
| Foto : tumpukan disposal di bibir Sungai Jatiwangi yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih terlihat menggunung dan sebagian sudah masuk ke badan sungai yang dikeruk. |
Meski berdasarkan dokumen terbaru masa pelaksanaan proyek telah diperpanjang hingga 14 September 2026, pantauan Bimakita.com menunjukkan di lokasi pekerjaan utama nyaris tidak lagi terlihat aktivitas proyek maupun alat berat. Sebaliknya, alat berat justru terlihat bekerja melakukan penimbunan material disposal di lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Jatiwangi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa material yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh digunakan justru kini dialihkan sebagai tanah urug untuk pembangunan di luar pekerjaan utama proyek?
Saat dikonfirmasi di kantornya pada 16 Juli 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS NT I, Mansur, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan perubahan kebijakan tersebut.
Kami hanya mengikuti petunjuk atasan atau pimpinan dan tugas kami saat ini adalah mendata semua material maupun aktivitas yang masuk ke lokasi tersebut," ujar Mansur.
![]() |
| Foto : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS NT I, Mansur saat dikonfirmasi di kantornya (16/7) |
Ia mengaku belum dapat menjelaskan dasar pemberian izin tersebut karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan BBWS NT I.
Nanti kami koordinasikan dulu dengan pimpinan sebelum memberikan penjelasan resmi," tambahnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab sebelumnya BBWS NT I sendiri menyatakan penggunaan disposal tidak diperbolehkan karena masih menjadi bagian dari tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan proyek.
Perubahan sikap yang terjadi tanpa penjelasan terbuka dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai prosedur pengelolaan material hasil pengerukan proyek pemerintah.
Selain itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemberian izin, mekanisme penetapan lokasi penerima disposal, status kepemilikan material tersebut setelah proyek selesai, maupun apakah terdapat proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset dan material sisa pekerjaan konstruksi.
Di tengah sikap BBWS NT 1 yang melanggar ketentuan teknis dan minimnya transparansi tersebut, menimbulkan opini dan informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik jual beli material disposal, walaupun hal tersebut langsung dibantah oleh Mansyur.
Tidak ada jual beli disposal" ungkapnya singkat
Namun pernyataan lisan pihak BBWS NT I tersebut tidak menghilangkan dugaan publik, malah semakin menguat karena belum ada klarifikasi resmi dari BBWS NT I terkait apakah pemanfaatan material tersebut diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk hibah, tidak melanggar dan merupakan bagian dari pekerjaan kontrak, atau melalui mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan BBWS NT I belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum perubahan kebijakan tersebut maupun menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan jual beli material disposal.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan material dari proyek strategis pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah. Publik kini menunggu keterbukaan BBWS NT I untuk menjelaskan secara utuh proses pemberian izin tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas dan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan material proyek telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. (Red)



