Bima, NTB | bimakita.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima Kota terus melanjutkan proses penyidikan atas laporan dugaan penggelapan dana nasabah, tindak pidana perbankan, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di BRI Unit Wera.
Pada Jumat (24/7/2026), penyidik memeriksa tiga orang saksi di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menggali keterangan terkait laporan yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Menurut pelapor, Syukriaddin atau yang akrab disapa Suken, ketiga saksi yang diperiksa merupakan nasabah yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan segera memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan agar perkara ini cepat memperoleh kepastian hukum," ujar Suken.
Ia menegaskan, perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama para petani yang selama ini memanfaatkan layanan perbankan untuk mendukung aktivitas usaha mereka.
Kalau dugaan ini terbukti, tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya petani. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas," katanya.
Suken juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dan tidak membiarkan prosesnya berlarut-larut. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Hingga Jumat sore, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi sebagai bagian dari tahapan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari penyidik Satreskrim Polres Bima Kota maupun pihak BRI terkait hasil pemeriksaan tiga saksi tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya pembuktian sesuai mekanisme hukum. (Red)
