FPMR Desak Audit Investigatif Ponpes di NTB, Tindak Tegas Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan -->

Advertisement

Video Karaoke

FPMR Desak Audit Investigatif Ponpes di NTB, Tindak Tegas Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan

31 Jul 2026

Mataram||bimakita.com – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang dinilai terus berulang dan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta perlindungan terhadap anak dan peserta didik.



Negara tidak boleh bersikap reaktif dengan hanya menangani kasus setelah menjadi sorotan publik. Menurut organisasi tersebut, yang dibutuhkan saat ini adalah langkah sistematis berupa audit menyeluruh terhadap tata kelola, mekanisme perlindungan santri, sistem pengawasan internal, serta kepatuhan seluruh lembaga pendidikan terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.


"Negara harus hadir secara nyata. Audit investigatif terhadap seluruh pondok pesantren perlu dilakukan agar potensi kekerasan seksual dapat dideteksi sejak dini. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena lemahnya pengawasan," tegas FPMR dalam pernyataan sikapnya.


FPMR juga meminta agar seluruh perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diproses secara profesional tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun institusi pelaku. Desakan itu tidak hanya ditujukan kepada pondok pesantren, tetapi juga kepada sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.


Sorotan tersebut turut diarahkan pada dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswa di Universitas Mataram (Unram). FPMR menegaskan bahwa penyalahgunaan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi pidana maupun administratif.


"Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman. Ketika pelaku justru berasal dari orang yang diberi kepercayaan mendidik, maka negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi," lanjut pernyataan tersebut.


Menurut FPMR, laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi di NTB menunjukkan tren peningkatan. Kasus-kasus tersebut banyak berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum dosen maupun pegawai kampus terhadap mahasiswa.


Joko Jumadi Ketua LPA Mataram menyebutkan, terdapat 20 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di NTB. Dari jumlah tersebut, 12 kasus diduga melibatkan pengasuh pondok pesantren. Selain itu, terdapat satu kasus yang disebut melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren yang diketahui positif mengidap HIV, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya risiko penularan terhadap korban. 


FPMR menilai deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan lagi kasus yang bersifat individual, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang membutuhkan reformasi pengawasan, transparansi, dan mekanisme pengaduan yang berpihak kepada korban.


Selain audit investigatif, FPMR mendesak pemerintah membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak, lembaga perlindungan korban, serta unsur masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak dan mahasiswa di lingkungan pendidikan.


FPMR juga meminta seluruh korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, dan layanan kesehatan secara komprehensif, sementara setiap institusi pendidikan diwajibkan membangun mekanisme pelaporan yang aman serta menjamin tidak adanya intimidasi terhadap pelapor maupun saksi.


"Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang kebal hukum. Negara harus memastikan setiap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual diusut secara tuntas, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," tutup FPMR.