DPRD Sanggah Rilis Pemkot Bima, Rabbi: Substansi Polemik Proyek RSUD Belum Terjawab, Pertanyakan Siapa Ubah Nilai Proyek di SiRUP? -->

Advertisement

Video Karaoke

DPRD Sanggah Rilis Pemkot Bima, Rabbi: Substansi Polemik Proyek RSUD Belum Terjawab, Pertanyakan Siapa Ubah Nilai Proyek di SiRUP?

30 Jul 2026

Komisi I menilai persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya pemangkasan anggaran, melainkan dugaan kelemahan tata kelola pengadaan yang menyebabkan ketidaksesuaian DPA dan SiRUP.



Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik pengadaan rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima kembali memanas. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menyampaikan sanggahan terhadap rilis resmi Pemerintah Kota Bima yang sebelumnya menegaskan tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dalam proyek tersebut.


Menurut Abdul Rabbi, klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Bima belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD maupun publik. Bahkan, penjelasan tersebut dinilai justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang harus dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kalau memang benar tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dan DPA tetap sebesar sekitar Rp950 juta, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa dalam SiRUP justru tercantum nilai sekitar Rp399 juta sehingga proses pengadaan menggunakan metode Pengadaan Langsung. Siapa yang menginput angka tersebut, siapa yang memverifikasi, dan mengapa perbedaan yang sangat mendasar antara DPA dan SiRUP tidak terdeteksi sejak awal hingga proses pengadaan berjalan," ujar Abdul Rabbi.

 

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir


Persoalan Dinilai Bukan Sekadar Anggaran


Abdul Rabbi menegaskan, DPRD tidak pernah mempersoalkan kewenangan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) dalam mengubah atau memangkas anggaran sebagaimana dijelaskan dalam rilis Pemerintah Kota Bima.


Menurutnya, fokus DPRD justru berada pada sistem pengendalian internal yang dinilai gagal mendeteksi ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dengan dokumen perencanaan pengadaan.


Kalau benar Kepala Bagian LPBJ tidak memiliki kewenangan mengubah anggaran, kami sependapat. Tetapi itu bukan inti persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah mengapa mekanisme pengendalian internal tidak mampu mendeteksi ketidaksesuaian tersebut sejak tahap perencanaan, penyusunan SiRUP, proses pemilihan penyedia, sampai pekerjaan mulai dilaksanakan. Persoalan ini menyangkut akuntabilitas tata kelola pemerintahan," tegasnya.


Menurut Abdul Rabbi, pembatalan hasil pemilihan penyedia yang dilakukan LPBJ belum menyelesaikan akar persoalan.


Baca juga : 


Ia menilai pembatalan hanya menghentikan proses yang telah berjalan, tetapi belum menjawab penyebab munculnya ketidaksesuaian antara DPA dan SiRUP.


DPRD ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian itu, apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah sudah ada pemeriksaan oleh Inspektorat, dan apakah terdapat rekomendasi maupun sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai. Sampai hari ini pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara utuh kepada publik," katanya.


Soroti Peran Inspektorat


Dalam keterangannya, Abdul Rabbi juga menyoroti fakta yang terungkap saat rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima, yakni keterangan Kepala Bagian LPBJ yang menyebut proses pengadaan langsung tersebut belum pernah direviu secara tertulis oleh Inspektorat.


Foto : Gedung Kantor Manajemen RSUD yang menjadi polemik, tampak pekerjaan pembongkaran atap telah selesai


Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian serius karena persoalan administrasi yang telah berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia seharusnya segera mendapat pengawasan internal.


Ketika telah terjadi persoalan administrasi yang berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia, semestinya pengawasan internal bergerak cepat untuk memastikan penyebabnya, mengevaluasi prosedurnya, dan memberikan rekomendasi secara tertulis. Tanpa adanya reviu atau pemeriksaan yang terdokumentasi, publik akan sulit memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.


Minta Penjelasan Soal Alamat Perusahaan


Selain menyoroti aspek administrasi pengadaan, Abdul Rabbi juga meminta Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan secara transparan terkait penggunaan alamat perusahaan penyedia yang diketahui sama dengan alamat rumah Kepala Bagian LPBJ.


Menurutnya, penjelasan bahwa alamat tersebut dipinjam sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian LPBJ belum cukup menjawab pertanyaan publik.


Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kapan alamat itu mulai digunakan, apakah terdapat perjanjian penggunaan alamat, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan apakah telah dilakukan langkah-langkah untuk menghindari potensi benturan kepentingan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan hanya dengan pernyataan," katanya.


DPRD Akan Minta Seluruh Dokumen


Sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bima akan meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek tersebut.


Dokumen yang akan diminta meliputi DPA, SiRUP, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kronologi perubahan dokumen, surat pembatalan hasil pemilihan penyedia, hingga dokumen pemeriksaan atau reviu Inspektorat apabila telah dilakukan.


Foto : Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Kota Bima dengan Instansi Terkait dalam agenda pembahasan polemik pekerjaan Rehabilitasi gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima (28/7)


Abdul Rabbi menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan


Pengawasan DPRD bukan bertujuan mencari kambing hitam ataupun membangun opini. Yang kami lakukan adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola sesuai hukum, setiap proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta setiap dugaan kelemahan tata kelola diperbaiki secara terbuka. Justru demi menjaga nama baik pemerintah daerah, semua persoalan ini harus dijelaskan dengan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut benar hanya merupakan kesalahan administrasi, maka pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana kesalahan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, langkah koreksi yang telah dilakukan, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.


Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui saling membantah di media, tetapi melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan setiap persoalan secara terbuka. Itulah yang akan terus diperjuangkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," tutup Abdul Rabbi Syahrir.