Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, digerebek personel Polsek Asakota, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai telah meresahkan warga.
Operasi penertiban dipimpin Pamapta I Polsek Asakota, AIPTU Andi Wijaya, bersama personel Piket Pamapta I dan Tim Opsnal Polsek Asakota. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Lingkungan Lewijambu, Kelurahan Ule, serta Lingkungan Rasalewi, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.
Berdasarkan informasi yang diterima aparat, kedua lokasi tersebut diduga kerap dijadikan arena perjudian sabung ayam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan arena yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya sabung ayam. Namun, penggerebekan itu diduga telah diketahui lebih dulu oleh para pelaku. Melihat kedatangan polisi, para terduga pelaku bersama sejumlah penonton langsung berhamburan melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
Meski demikian, polisi mengamankan barang-barang yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut berupa dua gelanggang sabung ayam, masing-masing satu gelanggang berbahan kardus dan satu gelanggang berbahan karet.
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Polsek Asakota. Untuk mencegah kembali digunakan, kedua gelanggang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polsek Asakota.
Selain melakukan penertiban, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Polisi menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat memicu berbagai tindak pidana lain serta mengganggu stabilitas kamtibmas.
Warga juga diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Layanan Call Center 110 Polri.
Polsek Asakota menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian serta menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Asakota. (Red)

