Bima, NTB | Bimakita.com – Masih dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, sebagian dari dana yang diduga berasal dari hasil setoran jaringan peredaran narkotika disebut digunakan untuk membiayai pendaftaran ibadah umrah terdakwa bersama anggota keluarganya.
JPU mengungkap, dari total dana sekitar Rp2,8 miliar yang diduga diterima terdakwa, sebesar Rp434.550.000 diduga dipakai untuk mendaftarkan tujuh orang mengikuti perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Jakarta Timur.
Menurut dakwaan, pendaftaran dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, dengan jadwal keberangkatan 15 Februari 2026 dalam program Gold Awal Ramadhan selama sembilan hari.
Tujuh orang yang tercantum dalam daftar keberangkatan, sebagaimana dibacakan JPU, terdiri atas terdakwa Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijanti, mertua A. Yundayani, Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih, serta dua anak terdakwa, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro.
Pendaftaran ini untuk keberangkatan tanggal 15 Februari 2026 dengan program 9 hari (Gold Awal Ramadhan) dengan rincian harga per pack Rp65.250.000 untuk double room sebanyak empat orang dan Rp59.850.000 untuk triple room sebanyak tiga orang," demikian kutipan dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
Jaksa Beberkan Skema Pembayaran
Tak hanya menguraikan daftar peserta umrah, JPU juga memaparkan mekanisme pembayaran uang muka perjalanan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Dana itu disebut berasal dari uang milik Imam Wahyudin yang kemudian ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama PT Zahra Oto Mandiri.
Baca juga :
Uraian tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa untuk membuktikan dugaan penggunaan hasil tindak pidana narkotika yang kemudian dialihkan untuk berbagai transaksi, termasuk biaya perjalanan ibadah.
Nama Kasi Humas Muncul dalam Dakwaan
Terpisah, keberadaan nama Kasi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih, dalam daftar rombongan umrah dibenarkan oleh stafnya, Nasrullah, saat dikonfirmasi Detailntb.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nasrullah, meski namanya tercantum sebagai peserta, Baiq Fitrianingsih tidak pernah berangkat karena perkara hukum yang kemudian menjerat mantan Kapolres Bima Kota.
Ada namanya, tapi tidak jadi berangkat karena ada persoalan tersebut," ujar Nasrullah.
Saat ditanya alasan nama Kasi Humas masuk dalam rombongan tersebut, Nasrullah mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Saya tidak tahu hal itu," katanya singkat.
Seluruh fakta yang diungkap JPU dalam persidangan tersebut masih merupakan materi dakwaan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh terdakwa maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

