Kota Bima, NTB | Bimakita – Sidang perdana mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026).
![]() |
| Foto : Didik Putra Kuncoro, terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat turun dari mobil tahanan untuk mengikuti sidang perdananya |
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bima. Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Polri dan TNI, termasuk pasukan Brimob bersenjata lengkap yang disiagakan di sekitar gedung pengadilan.
Selain Didik Putra Kuncoro, JPU juga mendakwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, bersama terdakwa lainnya, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pengamanan bisnis peredaran narkotika di wilayah Bima.
![]() |
| Foto : Di ruangan sidang, pembacaan dakwaan jaksa |
Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa Didik Putra Kuncoro diduga meminta seorang bandar narkoba berinisial A Hamid alias Boy untuk menemui AKP Malaungi guna membahas pembayaran "uang keamanan".
Dalam pertemuan tersebut, awalnya diminta setoran sebesar Rp500 juta setiap bulan. Namun setelah dilakukan pembicaraan, nominal tersebut disebut disepakati menjadi Rp400 juta per bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa pada November 2025 terdakwa meminta setoran hasil pungutan dari para bandar narkoba sebesar Rp1,8 miliar. Dana tersebut, menurut dakwaan JPU, diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam persidangan. Hingga saat ini, dakwaan yang dibacakan JPU masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan, dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Bermula dari Operasi Mabes Polri
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu bermula dari operasi yang dilakukan tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada akhir 2025.
Operasi tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan beberapa anggota Polri sebagai tersangka, termasuk Didik Putra Kuncoro yang saat itu telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
![]() |
| Foto : Didik Putra Kuncoro saat memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat keamanan |
Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah menemukan dugaan aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang sebelumnya pernah memimpin Polres Bima Kota. Proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Red)


