Kota Bima, NTB | bimakita.com - Pembangunan proyek kolam retensi di kawasan Taman Ria atau Taman Dae la kosa, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Proyek pengendalian banjir yang merupakan bagian dari program NUFReP itu disorot karena diawali dengan penebangan puluhan pohon tua dan penghilangan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan taman yang selama ini menjadi ruang publik warga.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan sejumlah alat berat melakukan pengerjaan di area taman. Puluhan pohon perindang yang sebelumnya puluhan tahun tumbuh di kawasan itu telah ditebang untuk mendukung pembangunan kolam retensi.
Sejumlah warga mempertanyakan konsep pembangunan proyek tersebut. Mereka menilai kawasan taman sebelumnya telah memiliki kolam dan sungai kecil yang dinilai masih dapat direvitalisasi tanpa harus menghilangkan ruang terbuka hijau dan menebang pohon tua.
Kalau memang untuk pengendalian banjir, kenapa kolam yang sudah ada tidak direvitalisasi saja? Kenapa harus menebang pohon dan menghilangkan ruang hijau yang sudah ada,” ujar seorang warga di sekitar lokasi proyek.
Sorotan juga datang dari mantan Ketua Mapala Londa STKIP Bima, M. Faisal. Dilansir media Tambora Info, Faisal menilai langkah penebangan pohon di kawasan Taman Ria bertolak belakang dengan jargon “Kota Bima BISA” yang selama ini digaungkan pemerintah.
Konsepnya bikin bingung, seakan bertolak belakang dengan jargon Kota Bima BISA. Bagaimana mungkin pohon-pohon yang puluhan tahun memberi keteduhan dan kesejukan justru dibabat begitu saja,” ujar Faisal.
Ia mengakui pembangunan infrastruktur pengendalian banjir merupakan hal penting, namun menurutnya aspek lingkungan harus tetap menjadi perhatian utama dalam proses pembangunan.
Menurut Faisal, pohon-pohon yang ditebang bukan sekadar elemen penghias kota, melainkan memiliki fungsi ekologis sebagai peneduh, penyejuk, dan paru-paru kota yang mendukung kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari banyaknya proyek fisik, tetapi juga dari keberadaan ruang terbuka hijau yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Jangan sampai jargon Kota Bima BISA berubah menjadi MBISA, menebang tanpa mempertimbangkan dampaknya. Harusnya manfaat dan dampak jangka panjang dipikirkan sebelum semuanya dirusak,” lanjutnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan itu merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dengan nama pekerjaan “Pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria Untuk Pengendali Banjir Kota Bima”.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp62.789.999.000 yang bersumber dari dana PHLN Loan NUFreP Nomor 9459-ID atau bantuan luar negeri World Bank. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bahagia Bangunnusa dengan masa pelaksanaan selama 540 hari kalender sejak 14 Januari 2026.
Polemik proyek terus berkembang setelah masyarakat mempertanyakan transparansi perencanaan serta kajian lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tersebut. Sejumlah warga juga menilai revitalisasi kolam dan sungai kecil yang sudah ada sebelumnya dapat menjadi alternatif tanpa harus menghilangkan kawasan hijau di pusat Kota Bima.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bima maupun Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I belum memberikan penjelasan resmi terkait kritik publik mengenai penebangan pohon dan dampak lingkungan proyek kolam retensi di kawasan Taman Ria. (Red)


