Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik tata kelola anggaran kembali menyeret Pemerintah Kota Bima ke tengah sorotan publik. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima diduga melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tanpa melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima.
Dugaan itu mencuat setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB tertanggal 13 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pergeseran antar jenis belanja dalam Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Pergeseran anggaran itu dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis administratif biasa. Sebab, perubahan tersebut disebut berpotensi memengaruhi struktur APBD dan masuk dalam kategori yang semestinya dibahas melalui mekanisme perubahan APBD bersama DPRD.
Dilansir dari Jangka Bima, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut setelah menerima informasi melalui surat yang diteruskan dari Pemerintah Provinsi NTB.
DPRD baru tahu setelah ada surat dari TAPD melalui Provinsi NTB bahwa Pemkot Bima telah melakukan pergeseran APBD tahun 2026,” ujarnya.
![]() |
| Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, |
Politikus yang akrab disapa Dae Pawan itu menegaskan, langkah TAPD diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 163 dan Pasal 164, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pergeseran anggaran yang berdampak terhadap perubahan APBD wajib melalui mekanisme perubahan APBD, termasuk pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga legislatif.
Artinya harus melibatkan legislatif dalam proses pembahasannya, karena APBD itu ditetapkan melalui perda bersama DPRD,” tegasnya.
DPRD, lanjut Dae Pawan, tidak mempersoalkan substansi teknis penggunaan anggaran maupun item pekerjaan yang digeser pemerintah daerah. Namun, yang menjadi sorotan adalah prosedur formal dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kalau secara teknis TAPD mau geser untuk item pekerjaan apa itu urusan mereka. Tapi kalau pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD, wajib dibahas dan diberitahukan ke DPRD,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola anggaran di lingkup Pemkot Bima. Sebab, APBD merupakan instrumen hukum dan politik anggaran yang penyusunannya melibatkan eksekutif dan legislatif secara bersama-sama.
Jika dugaan pergeseran dilakukan tanpa mekanisme pembahasan bersama DPRD, maka persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi keuangan daerah. Lebih dari itu, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TAPD maupun Pemerintah Kota Bima belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut. DPRD Kota Bima disebut masih akan mendalami dokumen serta rincian pergeseran yang tercantum dalam surat BPKAD Provinsi NTB.

