Kabupaten Bima | bimakita.com — Kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Advokat dan Konsultan Hukum, Taufikurrahman, menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara dan membebani institusi pendidikan.
![]() |
| Foto : Praktisi hukum. Advokat dan Konsultan Hukum, Taufikurrahman |
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima mengangkat sekitar 13.970 PPPK paruh waktu yang dipromosikan sebagai langkah penyelesaian persoalan tenaga honorer di daerah. Namun belakangan muncul informasi bahwa sebagian pembayaran gaji PPPK tersebut akan bersumber dari Dana BOS sekolah.
Menurut Taufikurrahman, kebijakan itu tidak sejalan dengan tanggung jawab negara dalam pembiayaan aparatur pemerintah.
“Negara tidak boleh membangun popularitas politik dengan membebankan konsekuensi anggarannya kepada sekolah,” tegas Taufikurrahman dalam keterangannya, Minggu (105/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, pembiayaannya harus menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme keuangan daerah yang sah.
“Ketika pemerintah daerah mengangkat PPPK, maka sejak saat itu muncul kewajiban hukum untuk menyediakan pembiayaan melalui mekanisme keuangan daerah yang sah dan terukur,” ujarnya.
Taufikurrahman juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa setiap kebijakan pemerintah yang menimbulkan pengeluaran wajib didukung penganggaran yang jelas dan akuntabel.
Menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk menopang pembayaran PPPK paruh waktu menunjukkan adanya ketidaksiapan fiskal pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah terlihat agresif dalam pengangkatan pegawai, tetapi tidak sepenuhnya siap menanggung konsekuensi pembiayaannya,” katanya.
Ia menegaskan, Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional pendidikan, kebutuhan peserta didik, peningkatan mutu pembelajaran, hingga sarana sekolah, bukan sebagai dana cadangan APBD.
“BOS bukan dana cadangan APBD. BOS juga bukan alat penyelamat kebijakan fiskal pemerintah daerah,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap sekolah dan peserta didik. Menurutnya, jika Dana BOS digunakan untuk membayar kewajiban pegawai pemerintah daerah, maka kebutuhan dasar pendidikan berpotensi terabaikan.
“Dana yang seharusnya dipakai membeli buku, memperbaiki fasilitas belajar, mendukung kegiatan siswa, dan meningkatkan kualitas pembelajaran, perlahan tersedot untuk menutupi kewajiban yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai kondisi itu berbahaya bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Bima yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan sarana hingga kebutuhan operasional sekolah di wilayah terpencil.
Taufikurrahman juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai percaya diri saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK, namun belum memberikan kepastian terkait pembiayaan jangka panjang.
“Negara hadir saat seremoni berlangsung, tetapi mulai mengambil jarak ketika kewajiban keuangan muncul,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan agar praktik semacam itu tidak menjadi preseden dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Jika pendidikan dipaksa membayar harga dari ketidaksiapan anggaran pemerintah, maka yang sesungguhnya sedang dikorbankan bukan hanya tata kelola keuangan negara, tetapi masa depan anak-anak daerah itu sendiri,” pungkasnya.
