PHO Dipersoalkan, LATSKAR Kepung PUPR dan Kejari Bima Soal Proyek Serasuba -->

Advertisement

Video Karaoke

PHO Dipersoalkan, LATSKAR Kepung PUPR dan Kejari Bima Soal Proyek Serasuba

11 Mei 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan penyimpangan proyek Penataan dan Revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,2 miliar, Senin (11/5). Aksi dimulai di Kantor Dinas PUPR Kota Bima sebelum massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima untuk mendesak pengusutan dugaan persoalan proyek yang telah dinyatakan selesai 100 persen tersebut.


Dalam aksinya, massa LATSKAR membawa berbagai tuntutan terkait proyek revitalisasi Lapangan Serasuba yang dikerjakan CV Duta Cevate di bawah pengawasan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, item pekerjaan yang disebut tidak terealisasi, hingga kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.


Aksi pertama dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kota Bima. Dalam orasinya, massa mempertanyakan dasar pelaksanaan PHO (Provisional Hand Over) proyek pada akhir Desember 2025, sementara kondisi lapangan disebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat secara normal hingga tahun 2026.


PHO tidak dapat dijadikan tameng administratif untuk menutupi persoalan substansi pekerjaan. Masa pemeliharaan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup total akses masyarakat,” tegas LATSKAR dalam pernyataan sikapnya saat aksi berlangsung.

 


Selain mempersoalkan kondisi fisik pekerjaan, LATSKAR juga menyoroti dugaan persoalan administrasi aset dan legalitas lahan proyek. Mereka mempertanyakan penggunaan APBD pada objek yang dinilai belum sepenuhnya clear and clean secara administratif.


Usai menyampaikan orasi di Kantor PUPR Kota Bima, massa kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Di depan kantor penegak hukum tersebut, LATSKAR mendesak Kejari segera meningkatkan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Serasuba ke tahap penyelidikan dan penyidikan.


Kami menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, sebagian item pekerjaan yang tidak terealisasi, serta kualitas pekerjaan yang diragukan,” ujar perwakilan LATSKAR dalam pernyataan resminya.


LATSKAR mengungkapkan, laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Bima sejak 13 April 2026.


Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejari Bima segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PPK, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Bidang Cipta Karya, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga konsultan perencana proyek.


Mereka juga meminta jaksa memeriksa seluruh dokumen proyek seperti RAB, DED, kontrak pekerjaan, addendum, progres pekerjaan, berita acara PHO, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, hingga dokumen administrasi aset dan lahan.


Tak hanya itu, LATSKAR mendesak dilakukan audit investigatif bersama BPK RI dan Inspektorat terhadap volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, dugaan mark up anggaran, serta status hukum aset proyek.



Dalam orasinya, massa aksi turut menyoroti dugaan penganggaran ulang pada objek pekerjaan yang sama di tahun berbeda. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan dan duplikasi anggaran apabila pekerjaan yang sebelumnya telah dianggarkan dan dibayar kembali dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.


Selain Kejari, LATSKAR juga mendesak DPRD Kota Bima melakukan rapat dengar pendapat terbuka, monitoring lapangan, dan evaluasi penggunaan APBD dalam proyek revitalisasi Lapangan Serasuba.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Bima maupun Kejaksaan Negeri Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan aksi dan dugaan yang disampaikan LATSKAR. (Red)