Gotong Royong ASN di Serasuba Jadi Sorotan, Proyek Revitalisasi Belum FHO Tapi Pemkot Ikut Ambil Alih Pemeliharaan? -->

Advertisement

Video Karaoke

Gotong Royong ASN di Serasuba Jadi Sorotan, Proyek Revitalisasi Belum FHO Tapi Pemkot Ikut Ambil Alih Pemeliharaan?

9 Mei 2026


Kota Bima | bimakita.com — Kegiatan gotong royong massal yang melibatkan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Bima di kawasan Lapangan Serasuba, Kamis (7/5/2026), memunculkan pertanyaan publik terkait status proyek Penataan/ Pembangunan kawasan tersebut.


Pasalnya, di tengah pengerahan ASN dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembersihan dan penataan kawasan, proyek Penataan/ Pembangunan kawasan lapangan Serasuba diketahui masih berstatus dalam masa pemeliharaan dan belum memasuki tahap Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.


Pemerintah Kota Bima melalui berbagai OPD turun langsung melakukan gotong royong dengan dalih menciptakan ruang publik yang bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abidin bersama sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Rasanae Barat, para lurah, hingga jajaran staf masing-masing instansi.


Namun di balik kegiatan itu, muncul pertanyaan mendasar: jika proyek Penataan/Pembangunan kawasan lapangan Serasuba masih dalam masa pemeliharaan, mengapa pemerintah daerah justru ikut mengambil alih pekerjaan pemeliharaan?


Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima sebelumnya dalam status Facebook akun Mawardy Agus menyatakan bahwa Lapangan Serasuba masih dalam masa pemeliharaan.

 


Dalam mekanisme proyek pemerintah, masa pemeliharaan merupakan periode di mana tanggung jawab terhadap kondisi fisik pekerjaan pada prinsipnya masih berada pada pihak kontraktor pelaksana. Tahap ini berlangsung setelah Provisional Hand Over (PHO) dan sebelum dilakukan FHO.


Artinya, sebelum FHO diterbitkan, kontraktor masih memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan, termasuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi baik sesuai kontrak.



Kondisi inilah yang kini menjadi sorotan. Sebab, pelaksanaan gotong royong besar-besaran oleh ASN dan OPD di area proyek yang masih dalam masa pemeliharaan dinilai dapat menimbulkan pertanyaan terkait batas tanggung jawab antara pemerintah dan penyedia jasa.


Jika kegiatan tersebut sebatas aksi kebersihan simbolik dan penataan ringan, hal itu memang masih dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga ruang publik. Namun bila pekerjaan yang dilakukan menyentuh aspek teknis pemeliharaan proyek, maka publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah sedang mengambil alih kewajiban kontraktor sebelum masa pemeliharaan berakhir.



Selain itu, belum diketahui secara rinci bentuk pekerjaan yang dilakukan dalam gotong royong tersebut, apakah hanya pembersihan kawasan atau juga mencakup perbaikan dan penataan fasilitas yang semestinya masih menjadi tanggung jawab penyedia proyek.


Situasi ini membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba, termasuk sejauh mana kewajiban kontraktor selama masa pemeliharaan benar-benar dijalankan sebelum FHO dilakukan.(Red)