Penjelasan Prokopim Dinilai Belum Menjawab Polemik PAD Bima, Publik Pertanyakan Sumber Data LKPJ Bupati -->

Advertisement

Video Karaoke

Penjelasan Prokopim Dinilai Belum Menjawab Polemik PAD Bima, Publik Pertanyakan Sumber Data LKPJ Bupati

8 Mei 2026


Bima, NTB | bimakita.com - Penjelasan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima terkait polemik perbedaan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.


Sebab, hingga kini terdapat tiga versi angka PAD Kabupaten Bima yang berbeda dan sama-sama muncul dalam dokumen maupun pernyataan resmi pemerintah daerah.


Versi pertama berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tercantum dalam publikasi Bima Dalam Angka 2026 milik Badan Pusat Statistik (BPS), dengan realisasi PAD sebesar Rp163,24 miliar.


Versi kedua berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Plt Kepala Bapenda, Agus Salim, menyebut capaian PAD Kabupaten Bima tahun 2025 mencapai Rp191 miliar.


Sementara versi ketiga, dilansir dari media Garda Asakota (30/3) muncul dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 30 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, PAD Kabupaten Bima tercatat mencapai Rp209,5 miliar.


Menanggapi polemik tersebut, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si sebelumnya menjelaskan bahwa perbedaan angka PAD terjadi karena perbedaan basis data yang digunakan antarinstansi.


Pada prinsipnya tidak ada terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025, selisih angka tersebut disebabkan karena adanya perbedaan basis data yang digunakan,” tulis Prokopim dalam rilis resmi tertanggal 7 Mei 2026.


Dalam rilis itu, Prokopim hanya menjelaskan asal-usul data versi Bapenda dan BPKAD. Data Bapenda disebut sebagai angka sementara (unaudited) untuk kepentingan pembahasan pansus LKPJ, sementara data BPKAD disebut sebagai angka sementara yang diberikan kepada BPS sebelum rekonsiliasi seluruh OPD selesai dilakukan.


Namun penjelasan tersebut belum menyentuh sumber data PAD Rp209,5 miliar yang tercantum dalam LKPJ Bupati Bima.


Setelah dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat, Kabag Prokopim Suryadin menyebut sumber data dalam LKPJ berasal dari OPD terkait.


Sumber data LKPJ Bupati dari OPD terkait, kalau soal pendapatan, di Bappeda dan ini bisa dikonfirmasi ke OPD tersebut,” ujar Suryadin melalui pesan singkat.

 

Foto : Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si 

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Sebab, selama ini data pendapatan daerah secara teknis umumnya berada pada OPD pengelola pendapatan dan pengelola keuangan daerah, yakni Bapenda maupun BPKAD.


Baca juga :


Di sisi lain, angka PAD Rp209,5 miliar dalam LKPJ Bupati berbeda cukup signifikan dibanding dua data sebelumnya, yakni Rp191 miliar versi Bapenda dan Rp163,24 miliar versi BPKAD.


Perbedaan tiga angka tersebut kini memicu pertanyaan publik mengenai validitas data yang digunakan pemerintah daerah dalam dokumen resmi pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.


Publik juga mempertanyakan apakah terdapat basis data berbeda dalam penyusunan LKPJ atau adanya perubahan data yang belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari OPD terkait mengenai formula, basis data, maupun mekanisme penghitungan angka PAD Rp209,5 miliar yang tercantum dalam LKPJ Bupati Bima Tahun Anggaran 2025.


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan angka final PAD masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan selesai pada 31 Mei 2026. (Red)