Beda Data PAD Kabupaten Bima, Publik Curiga Ada Kekacauan Tata Kelola Keuangan -->

Advertisement

Video Karaoke

Beda Data PAD Kabupaten Bima, Publik Curiga Ada Kekacauan Tata Kelola Keuangan

7 Mei 2026


Bima, NTB | bimakita.com — Publik Kabupaten Bima kembali dikagetkan dengan munculnya perbedaan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selisih angka mencapai sekitar Rp28 miliar itu memunculkan pertanyaan terkait validitas dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.


Data yang tercantum dalam laporan Bima Dalam Angka 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realisasi PAD Kabupaten Bima tahun 2025 sebesar Rp163,24 miliar. Angka tersebut bersumber dari BPKAD dan terdiri dari pajak daerah Rp32,53 miliar, retribusi daerah Rp115,73 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6,53 miliar.


Sementara itu, Bapenda Kabupaten Bima mengklaim capaian PAD tahun 2025 mencapai Rp191 miliar. Plt Kepala Bapenda, Agus Salim, merinci angka tersebut berasal dari retribusi daerah Rp142 miliar, pajak daerah Rp35,78 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,44 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp4,67 miliar.


Perbedaan signifikan antara dua lembaga pengelola keuangan daerah itu memicu polemik di tengah publik. Sebab, kedua data sama-sama dipublikasikan dalam konteks resmi pemerintahan daerah.


Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima merilis keterangan resmi pada 7 Mei 2026. Dalam rilis itu dijelaskan bahwa selisih angka PAD terjadi karena perbedaan basis data yang digunakan oleh masing-masing instansi.


Pada prinsipnya tidak ada terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025, selisih angka tersebut disebabkan karena adanya perbedaan basis data yang digunakan,” demikian kutipan rilis resmi Pemkab Bima.

 

Foto : Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si


Pemerintah daerah menjelaskan, data yang disampaikan Bapenda merupakan data sementara atau unaudited yang digunakan untuk kepentingan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima. Data tersebut disebut berasal dari hasil rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan.


Di sisi lain, angka yang tercantum dalam publikasi BPS disebut berasal dari data sementara yang diberikan BPKAD sebelum proses rekonsiliasi seluruh perangkat daerah selesai dilakukan.


Angka final pendapatan adalah angka setelah dilakukan audit BPK yang sekarang masih berproses sampai tanggal 31 Mei 2026,” lanjut keterangan resmi tersebut.


Pemkab Bima juga menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya akan menjadi dasar penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD sebagai angka final realisasi pendapatan dan belanja daerah.


Meski pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebocoran PAD, perbedaan data yang terpublikasi di ruang publik dinilai memperlihatkan belum sinkronnya sistem pelaporan antarlembaga pengelola keuangan daerah. (Red)