Bima, NTB | bimakita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 87,44 gram dalam operasi pengungkapan yang dilakukan di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FI (27), sementara satu terduga lainnya berinisial SU masih dalam pengejaran.
Kapolres Bima Kota, Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Naru, Kecamatan Sape.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Jahyadi Sibawaih.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi pertama di depan kantor BNI Sape, Jalan Pelabuhan Sape, Desa Naru. Di lokasi tersebut, tim mengamankan FI, seorang petani asal Desa Naru.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu seberat 28,78 gram dan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,06 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos milik FI nomor 110 di Desa Naru. Dari lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkus plastik klip kosong, satu tas kecil warna merah muda, satu timbangan, dua korek api, dua alat hisap atau bong, satu kaca, satu sumbu, empat isolasi, tiga pipet sendok, dan satu kotak hitam.
Dari hasil interogasi, FI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SU,” kata AKP Jahyadi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak menuju kamar kos milik SU nomor 113 di Desa Naru. Namun saat penggerebekan dilakukan, SU tidak berada di tempat.
Meski demikian, petugas menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus plastik hitam.
Di kamar kos tersebut, polisi juga menemukan alat hisap sabu dan satu pipet sendok yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda mencapai 87,44 gram bruto.
Saat ini, FI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengejaran terhadap SU yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sape. (Red)

