Kota Bima, NTB | bimakita.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi I DPRD Kota Bima hari ini (9/4) untuk membahas dugaan kelalaian serius di SDN 19 Rabangodu Utara, resmi ditunda. Agenda yang sedianya digelar hari ini batal terlaksana karena banyaknya pihak eksekutif yang tidak hadir.
RDP ini sebelumnya dirancang sebagai forum klarifikasi atas kasus tujuh siswa yang tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) lantaran nama mereka tidak tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), basis data utama administrasi pendidikan nasional.
Komisi I DPRD Kota Bima telah mengundang sejumlah pihak strategis, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala BKPSDM beserta Kabid Mutasi, Kepala DIKPORA bersama Kabid Dikdas dan operator, Kepala Inspektorat, Pengawas SD, Kepala Sekolah SDN 19 Rabangodu Utara beserta operator, hingga eks kepala sekolah.
Namun, dari daftar undangan tersebut, sebagian besar perwakilan eksekutif tidak menghadiri rapat. Salah satu yang disorot adalah ketidakhadiran Kepala DIKPORA Kota Bima, yang diketahui telah ke Jakarta untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari DPRD. Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, secara tegas menyampaikan penyesalan dan kritik terhadap sikap pihak eksekutif.
Saya selaku Ketua DPRD sangat menyesalkan dan kecewa atas ketidakhadiran eksekutif dengan Komisi I terkait polemik ini. Apa yang dilakukan Komisi I untuk melakukan pemanggilan ulang pada hari Senin, 13 April 2026, saya sudah memerintahkan Sekwan untuk mengundang kembali" ungkapnya.
Adapun materi proses pembahasan dan target RDP sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD yang diundang. Sehingga nanti hasil pertemuan akan menjadi rekomendasi buat Wali Kota untuk perbaikan ke depan,” tegas Syamsuri.
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri di ruang kerjanya saat menyampaikan pernyataannya terkait RDP Polemik tujuh siswa SD gagal mengikuti TKA |
Sebelumnya, RDP dijadwalkan hari ini (9/4) dan di ulang ke awal pekan depan, pada Senin, 13 April 2026. DPRD berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir secara lengkap agar pembahasan berjalan komprehensif dan menghasilkan solusi konkret.
Kasus ini sendiri telah memantik perhatian publik luas. Dugaan kelalaian dalam penginputan data Dapodik dinilai berdampak langsung pada hak dasar siswa untuk mengikuti evaluasi akademik. Selain itu, persoalan ini juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola administrasi pendidikan di tingkat sekolah maupun dinas terkait.
Komisi I menegaskan, pada RDP mendatang mereka akan menggali secara mendalam akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian administratif hingga tanggung jawab personal. Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong adanya langkah korektif sistemik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif belum memberikan tanggapan resmi. Bimakita telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada sejumlah pihak terkait, Sekda dan Kadis Dikpora. Namun belum memperoleh respons. DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan enam siswa yang terdampak mendapatkan solusi yang adil dan tidak dirugikan secara akademik.(Red)

