Kadis Dikpora Kota Bima Tanggapi Polemik Zakat Profesi, Arahkan Klarifikasi ke BAZNAS -->

Advertisement

Video Karaoke

Kadis Dikpora Kota Bima Tanggapi Polemik Zakat Profesi, Arahkan Klarifikasi ke BAZNAS

3 Apr 2026


Kota Bima – Menyusul polemik pemotongan zakat profesi yang dikeluhkan sejumlah guru, pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima akhirnya memberikan tanggapan awal.


Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jum'at (3/4/2026), menyatakan bahwa kebijakan pemotongan zakat profesi tersebut telah berlangsung sejak lama dan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.


Kalau masalah zakat profesi ini telah lama dilakukan pemotongan sesuai perda yang berlaku. Saya berada di Dinas Dikpora baru sekitar 1,3 tahun, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Coba tanyakan ke BAZNAS biar lebih jelas,” ujarnya.

 

Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, 


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Dikpora tidak memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme teknis pemotongan maupun dasar perhitungan zakat profesi yang menjadi sorotan para guru.


Sebelumnya, sejumlah guru di Kota Bima mengeluhkan adanya potongan zakat profesi yang langsung tercantum dalam slip gaji mereka tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu. Keluhan juga mencakup ketidakjelasan dasar perhitungan serta dugaan penerapan yang tidak merata di berbagai jenjang pendidikan.


Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan komprehensif, termasuk regulasi yang menjadi dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, hingga transparansi pengelolaan dana zakat tersebut.


Baca Juga :


Sementara itu, merujuk pada pernyataan Kadis Dikpora, perhatian kini tertuju pada peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat.


Redaksi Bimakita menyatakan akan melanjutkan penelusuran dengan mengupayakan konfirmasi langsung kepada Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima guna memperoleh kejelasan terkait dasar hukum, mekanisme pemotongan, serta alur distribusi zakat profesi tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima masih ditunggu. (Red/Ai)