Gaji Guru di Kota Bima Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Zakat Profesi Kembali Jadi Sorotan -->

Advertisement

Video Karaoke

Gaji Guru di Kota Bima Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Zakat Profesi Kembali Jadi Sorotan

3 Apr 2026


Kota Bima – Polemik terkait pemotongan zakat profesi terhadap guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima kembali mencuat. Sejumlah guru menyampaikan keberatan atas adanya pemotongan langsung pada gaji mereka yang disebut dilakukan tanpa konfirmasi atau persetujuan sebelumnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilansir dari Metromini Media, termasuk dari dokumen slip gaji selama empat bulan yang diperlihatkan oleh salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, nominal potongan zakat profesi tersebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per bulan. Potongan itu tercantum dalam slip gaji (kitir) bulan April 2026.


Sejumlah guru mengaku baru mengetahui adanya potongan tersebut setelah menerima gaji. 

“Tiba-tiba langsung dipotong dari gaji tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/4/2026).


Baca juga :


Keluhan juga muncul terkait penerapan kebijakan yang dinilai belum merata. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru di tingkat TK dan SD mengalami pemotongan secara langsung, sementara di tingkat SMP penerapannya tidak seragam.



Selain itu, beberapa guru mempertanyakan dasar perhitungan zakat yang disebut diambil dari gaji pokok, bukan dari penghasilan bersih yang diterima. Kondisi ini dinilai memberatkan, khususnya bagi guru dengan tanggungan ekonomi tertentu.


Di sisi lain, terdapat pula sorotan terkait dugaan perbedaan besaran potongan antara guru dan pejabat struktural. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.


Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kota Bima untuk memberikan penjelasan resmi, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pemotongan, serta transparansi pengelolaan zakat profesi.


Jika ini merupakan kewajiban, sebaiknya disertai dengan regulasi yang jelas serta persetujuan dari pihak yang bersangkutan,” ujar sumber tersebut.

 

Foto : potongan slip gaji guru bukti pemotongan zakat profesi sepihak tanpa ada pemberitahuan


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari otoritas terkait. (Red/AI)