Kota Bima — Dugaan kelalaian serius mencuat di SDN 19 Rabangodu Utara, Kota Bima, setelah enam siswa dilaporkan tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA). Penyebabnya, nama mereka tidak tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), basis data resmi yang menjadi rujukan administrasi pendidikan nasional.
Kasus ini memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, persoalan tersebut diduga telah terdeteksi sejak awal, namun tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Akibatnya, enam siswa kehilangan hak akademik yang seharusnya dijamin oleh sistem pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam siswa tersebut bukan berasal dari latar belakang yang sama, bahkan di antaranya merupakan anak dari anggota TNI dan Polri. Hal ini memperkuat indikasi bahwa persoalan tersebut bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan individual atau kasus terpisah.
Sejumlah sumber menilai, kegagalan input atau validasi data di Dapodik seharusnya dapat diantisipasi jauh hari sebelum pelaksanaan TKA. Dalam praktiknya, pembaruan dan verifikasi data siswa merupakan tanggung jawab berjenjang, mulai dari operator sekolah hingga pengawasan internal kepala sekolah.
Ini bukan sekadar salah input data, tetapi menyangkut hak dasar siswa yang diabaikan,” ujar Cakrawala Budiman dalam unggahan media sosial, Minggu (5/4/2026).
Minimnya transparansi dari pihak sekolah turut memperkeruh situasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait penyebab pasti tidak terdaftarnya enam siswa tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan administratif yang berdampak langsung pada peserta didik.
Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan, Pemerintah Kota Bima dijadwalkan menggelar pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (6/4/2026) untuk membahas polemik ini. Namun, belum ada kejelasan apakah langkah tersebut akan berujung pada investigasi formal atau sekadar klarifikasi administratif.
Pengamat pendidikan menilai, kasus ini harus dipandang sebagai alarm serius terhadap lemahnya sistem pengawasan dan manajemen data di tingkat sekolah. Dapodik bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi bagi berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penentuan peserta ujian.
Desakan pun mengalir kepada Dinas Pendidikan Kota Bima untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Audit terhadap tata kelola data, evaluasi kinerja operator, hingga pertanggungjawaban pihak manajemen sekolah dinilai sebagai langkah mendesak.
Di sisi lain, orang tua siswa berharap adanya solusi konkret dan cepat. Opsi pelaksanaan ujian susulan menjadi tuntutan utama agar hak pendidikan anak-anak mereka tetap terpenuhi dan tidak hilang akibat kesalahan yang bukan berasal dari siswa.
Jika terbukti terjadi kelalaian, kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab administratif hingga disiplin terhadap pihak terkait. Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akurasi data bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut masa depan peserta didik.(Red)
