Kota Bima, NTB | bimakita.com - Upaya negosiasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, H. Mahfud, ke Jakarta akhirnya menemui titik terang. Hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan memastikan bahwa 7 siswa SDN di Kota Bima tetap tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan Pusat Asesmen Pendidikan pada 8 April 2026 di Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik tidak terdaftarnya tujuh siswa dalam sistem TKA yang sempat memicu perhatian publik di daerah.
Secara resmi kami sudah mendapatkan jawaban dari pusat. Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh, Pusat Asesmen Pendidikan tidak dapat mengakomodir penambahan peserta TKA untuk tujuh siswa tersebut,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi melalui pesan singkat
![]() |
| Foto : Kepala Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, |
Dalam hasil audiensi tersebut, dijelaskan bahwa jadwal dan tahapan pelaksanaan TKA telah ditetapkan secara nasional dengan linimasa yang ketat, mengacu pada Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tertanggal 6 Februari 2026. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga integrasi data, wajib dipatuhi oleh seluruh daerah.
Berdasarkan penelusuran data pusat, hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Februari 2026, ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam sistem. Data mereka baru tercatat dalam server integrasi pada rentang 3 hingga 7 April 2026, atau setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
Dalam surat Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem TKA yang telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional. Hal ini berkaitan dengan kompleksitas sistem, integritas data, serta potensi dampak yang bisa ditimbulkan jika dilakukan perubahan.
Ini bukan soal kebijakan daerah semata, tapi menyangkut sistem nasional yang besar. Jadi tidak memungkinkan dilakukan intervensi tambahan peserta di tahap ini,” tegasnya.
Selain itu, opsi pelaksanaan TKA susulan juga tidak dapat diberikan kepada ketujuh siswa tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme susulan hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Dengan demikian, hasil akhir negosiasi yang dilakukan Dikpora Kota Bima di Jakarta menegaskan bahwa tidak ada ruang kebijakan untuk memasukkan tujuh siswa tersebut sebagai peserta TKA tahun ini.
Meski demikian, Mahfud mengimbau masyarakat dan orang tua siswa untuk tidak khawatir. Ia menjelaskan bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kelanjutan pendidikan siswa.
Anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui berbagai jalur yang tersedia, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dikpora Kota Bima memastikan akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama dalam hal pendataan dan sinkronisasi sistem dengan pusat.
Kami akan perbaiki tata kelola data dan koordinasi ke depan. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” tutupnya


