Evaluasi BAZNAS Kota Bima 2025, Wali Kota Soroti Lemahnya Transparansi dan Zakat Mal -->

Advertisement

Video Karaoke

Evaluasi BAZNAS Kota Bima 2025, Wali Kota Soroti Lemahnya Transparansi dan Zakat Mal

31 Des 2025


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Evaluasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima Tahun 2025 kembali membuka persoalan klasik pengelolaan zakat: potensi besar, tetapi belum tergarap maksimal. Hal ini mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE dan jajaran BAZNAS Kota Bima di ruang kerja Wali Kota, Selasa (30/12/2025).


Dalam forum tersebut, BAZNAS melaporkan target penghimpunan zakat Tahun 2025 sebesar Rp5,5 miliar yang bersumber dari zakat profesi, zakat fitrah, dan zakat mal. Namun, pengakuan bahwa zakat mal belum optimal justru menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius, baik dari sisi regulasi, sistem penghimpunan, maupun tingkat kepercayaan publik.


Ketua BAZNAS Kota Bima menyebutkan bahwa hingga kini belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru tentang pengumpulan zakat dinilai menjadi penghambat perluasan sumber zakat, termasuk dari sektor BUMN. Regulasi yang belum tuntas ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga pengelola zakat yang secara langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat?


Wali Kota Bima dalam arahannya secara tegas menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan zakat. Ia meminta seluruh aktivitas dan laporan BAZNAS dipublikasikan secara terbuka melalui website dan media sosial resmi, bahkan mendorong perekrutan admin khusus. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan informasi BAZNAS selama ini belum berjalan maksimal dan berpotensi menggerus kepercayaan muzaki.


Sorotan lain tertuju pada pengelolaan zakat mal dan zakat profesi PPPK penuh waktu yang dinilai belum tergarap optimal. Wali Kota mendorong adanya MoU dengan Bank NTB Syariah agar pemotongan zakat dilakukan secara otomatis. Namun, rencana ini menuntut pengawasan ketat agar tidak sekadar menjadi kebijakan administratif tanpa dampak signifikan bagi peningkatan penghimpunan zakat.


BAZNAS Kota Bima juga diminta melakukan terobosan dalam menggali zakat harta, termasuk memanfaatkan sistem asuransi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bima menyatakan kesiapan memfasilitasi penitipan zakat harta melalui BAZNAS. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan diikuti dengan sistem pengawasan dan pelaporan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari?


Untuk Tahun 2026, BAZNAS memaparkan rencana penguatan zakat profesi serta perluasan program bantuan usaha produktif, seperti bantuan rombong dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh program BAZNAS wajib disinkronkan dengan Musrenbang dan program perangkat daerah agar bantuan tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran.


Dengan adanya tiga orang Dewan Pengawas BAZNAS, publik kini menanti sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara efektif dan independen. Evaluasi 2025 seharusnya tidak berhenti pada paparan angka dan rencana, tetapi menjadi titik balik pembenahan menyeluruh pengelolaan zakat di Kota Bima.


Tahun 2026 menjadi ujian serius: apakah BAZNAS mampu keluar dari rutinitas administratif dan benar-benar menghadirkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Kota Bima.