Kota Bima, NTB | bimakita.com – Isu pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menyikapi polemik tersebut, Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima guna meminta klarifikasi dan memastikan mekanisme pengelolaan zakat berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.
Berdasarkan siaran pers DPRD Kota Bima, rapat kerja yang berlangsung Jumat (6/3/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima itu dipimpin langsung Ketua Komisi I, Yogi Prima Ramadhan, SE. Hadir pula anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, serta jajaran pimpinan BAZNAS Kota Bima.
Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran muzakki, tanpa unsur paksaan. BAZNAS juga menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS tidak memotong gaji ASN. Jika terdapat penyaluran zakat melalui sistem penggajian, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Kami hanya menerima dan mengelola dana yang disalurkan,” demikian penegasan BAZNAS dalam rapat tersebut.
Klaim Sukarela Berhadapan dengan Praktik Lapangan
Meski demikian, rapat kerja tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Pasalnya, di lapangan berkembang fakta bahwa pemotongan zakat ASN dilakukan secara merata sebesar 2,5 persen dari gaji bersih, tanpa memperhitungkan nisab sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 13 ayat (4) Perda tersebut ditegaskan bahwa zakat profesi hanya wajib dikeluarkan apabila penghasilan telah mencapai nisab. Zakat profesi mencakup penghasilan dari gaji, honorarium, jasa profesi, lembur, serta berbagai bentuk pendapatan usaha dan jasa lainnya.
Namun dalam praktiknya, pemotongan zakat disebut-sebut diterapkan secara seragam kepada ASN, tanpa proses verifikasi apakah penghasilan yang diterima telah memenuhi batas nisab sebagaimana ketentuan syariah dan regulasi daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika zakat bersifat sukarela dan berbasis nisab, mengapa pemotongan dilakukan secara otomatis dan merata?
Potensi Bertentangan dengan Perda
Sejumlah pihak di DPRD menilai, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Perda yang justru menjadi dasar hukum pengelolaan zakat di daerah. Zakat yang tidak memperhitungkan nisab dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh substansi hukum dan keadilan syariah.
Perda sudah jelas menyebutkan zakat profesi dikeluarkan bila telah mencapai nisab. Jika pemotongan dilakukan tanpa hisab dan verifikasi, maka ini perlu dikritisi secara serius,” ujar salah satu anggota Komisi I dalam rapat.
BAZNAS Lempar Bola ke Pemerintah Daerah
BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian, apabila diterapkan, sepenuhnya berada dalam ranah kebijakan pemerintah daerah. BAZNAS, kata mereka, hanya menerima dana yang telah disalurkan dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, pernyataan ini justru menegaskan adanya ruang abu-abu kewenangan, yang berpotensi menempatkan ASN sebagai pihak paling rentan dalam kebijakan pemotongan gaji.
DPRD Dorong Evaluasi Menyeluruh
Rapat kerja tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. DPRD Kota Bima melalui Komisi I mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemotongan zakat ASN, khususnya terkait kepatuhan pada ketentuan nisab sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Di satu sisi, DPRD mengapresiasi peran BAZNAS dalam menyalurkan zakat untuk program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Namun di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa niat baik tidak boleh mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan bagi ASN.
Isu zakat ASN ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama jika praktik pemotongan gaji tanpa perhitungan nisab tetap dipertahankan. DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan daerah berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi.

