DPRD Kota Bima Soroti Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Minta Berbasis Persetujuan Muzakki -->

Advertisement

Video Karaoke

DPRD Kota Bima Soroti Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Minta Berbasis Persetujuan Muzakki

1 Mar 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — DPRD Kota Bima menyoroti kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi dan zakat fitrah yang dilakukan secara otomatis oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan hak ASN.


Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Abdul Rabi, menegaskan bahwa DPRD tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menolak zakat. Namun, DPRD secara tegas menolak praktik pemaksaan zakat melalui instrumen kekuasaan negara.


Kami tidak anti-zakat. Yang kami tolak adalah pemaksaan zakat oleh instrumen kekuasaan negara. Kami sepakat zakat dikelola secara terorganisir, termasuk melalui BAZNAS, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada persetujuan dan kesadaran para muzakki, bukan melalui pemotongan gaji atau mekanisme administratif yang bersifat memaksa,” ujar Abdul Rabi, Minggu (1/3).

 

Foto : Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Abdul Rabi,


Menurut Abdul Rabi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan tegas menempatkan zakat sebagai kewajiban agama yang bersifat personal. Dalam kerangka tersebut, peran negara dan pemerintah daerah dibatasi pada fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan, bukan pemaksaan.


Ia menegaskan, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Pengelolaan Zakat yang membenarkan pemotongan gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) ASN secara wajib dan otomatis tanpa persetujuan individual. Praktik tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya.

Selain aspek konstitusional, Abdul Rabi menilai pemotongan gaji ASN untuk zakat secara otomatis juga menyentuh persoalan hak kepegawaian. 


Gaji ASN adalah hak yang hanya dapat dipotong berdasarkan perintah undang-undang atau atas persetujuan sukarela pegawai yang bersangkutan. Ketika pemotongan dilakukan tanpa persetujuan, di situlah masalah hukumnya muncul,” katanya.


DPRD Kota Bima juga menyoroti pelibatan bendahara instansi sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan zakat. Menurut DPRD, hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip administrasi pemerintahan dan menempatkan aparatur negara dalam posisi rawan secara hukum.


Atas dasar itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah dan BAZNAS Kota Bima menghentikan skema pemotongan otomatis gaji dan THR ASN, serta menata ulang mekanisme pengelolaan zakat agar sepenuhnya berbasis persetujuan sukarela (opt-in) dari para muzakki.


Zakat harus lahir dari kesadaran, bukan dari potongan gaji. Negara boleh memfasilitasi, tetapi tidak boleh memaksa,” tegas Abdul Rabi.


Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap dipertahankan tanpa koreksi, risiko hukum terbuka lebar, mulai dari pengujian peraturan daerah ke Mahkamah Agung, gugatan administrasi oleh ASN, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.


Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bima melalui Fraksi Merah Putih dan BAPEMPERDA akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kepala Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, guna memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai hukum, adil, dan menghormati hak konstitusional warga negara. (Red)